KONTEKS.CO.ID - Bangkrutnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengejutkan banyak pihak. Perusahaan tekstil ternama ini resmi menghentikan operasional pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, sebanyak 8.400 karyawan bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Berita bangkrutnya Sritex memunculkan istilah "kurator" dalam berbagai pemberitaan.
Baca Juga: Kondisi Terkini Paus Fransiskus: Sudah Nikmati Sarapan, Menyeruput Kopi, dan Membaca Koran
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno menyebutkan, keputusan PHK massal di Sritex sepenuhnya berada di tangan kurator.
"Ini (PHK) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya pada Kamis, 27 Februari 2025.
Demikian pula dengan pembayaran pesangon, disebut juga menjadi tanggung jawab kurator.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Abu Vulkanik Muntah 1,3 Km di Atas Puncak
"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," ujarnya.
Lalu, apa sebenarnya kurator itu?
Menukil hukumonline.com, kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU 37/2004.
Tugas utama kurator, melakukan pengelolaan dan pemberesan harta pailit, sementara hakim pengawas bertugas mengawasi proses tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, kurator dan hakim pengawas bertujuan untuk memaksimalkan nilai aset pailit agar dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur.