KONTEKS.CO.ID – PT Pertamina (Persero) membantah bahwa ada bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax yang beredar di pasar adalah Pertalite oplosan.
Pertamina menegaskan BBM yang beredar di masyarakat tidak mengalami pencampuran atau oplosan dari Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).
Nasari adanya Pertalite oplosan menjadi Pertamax pertama kali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Temuan ini terkait dugaan manipulasi dalam impor BBM.
Pertamina Pastikan BBM Sesuai Standar
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan, semua BBM yang dijual ke masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
"BBM yang dijual ke masyarakat sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan Dirjen Migas. RON 92 adalah Pertamax, RON 90 adalah Pertalite," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa Februari 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap produk BBM telah melalui pengujian di Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas Bumi), sehingga kualitasnya dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dikecam Banyak Orang, Akhirnya Prabowo Beberkan Alasan di Balik Efisiensi Anggaran Pemerintah
Kejaksaan Agung Fokus pada Dugaan Manipulasi Impor
Fadjar menepis isu bahwa kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait dengan pencampuran BBM. Menurutnya, yang dipermasalahkan adalah dugaan penyimpangan dalam proses impor Pertalite dan Pertamax, bukan oplosan BBM.
"Narasi yang beredar mengenai oplosan tidak sesuai dengan yang disampaikan Kejaksaan Agung. Yang dipermasalahkan lebih kepada pembelian RON 90 dan 92, bukan pencampuran BBM," tegasnya.
Hingga saat ini, Pertamina masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung dan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Respons Komdigi Ketika Luhut Bermimpin RI Bikin AI Open Source
Dugaan Korupsi Seret Banyak Bos di Pertamina
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan pengadaan RON 90 yang kemudian dipasarkan sebagai RON 92.
Hal ini menyebabkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga bekerja sama dengan pihak swasta, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid. ***