Pajak lainnya yang dikelola oleh DJP sesuai regulasi
Tujuan Pemeriksaan
Selain menguji kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan juga bertujuan untuk:
-
Menentukan dan mencocokkan pemenuhan kewajiban pajak sesuai regulasi.
-
Mengumpulkan data terkait perpajakan.
-
Memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaporan pajak.
Dengan aturan baru ini, wajib pajak diharapkan lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta menghindari sanksi akibat ketidakpatuhan.***