ekonomi

Resmi Berlaku! Ini Aturan Baru Sri Mulyani Terkait Pemeriksaan Pajak

Senin, 24 Februari 2025 | 01:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan aturan baru pemeriksaan pajak di Indonesia. (Instagram.com Sri Mulyani)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025 yang mengatur pemeriksaan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan menyesuaikan regulasi dengan PP No. 50 Tahun 2022.

Tiga Jenis Pemeriksaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Ada tiga jenis pemeriksaan yang diatur dalam PMK ini:

Baca Juga: Merebak Penipuan Daring, yuk Cari Tahu Cara Cek Rekening Penipu yang Bikin Keki Hati

  1. Pemeriksaan Lengkap – Mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

  2. Pemeriksaan Terfokus – Hanya menyoroti satu atau beberapa pos dalam SPT yang dianggap perlu diteliti lebih lanjut.

  3. Pemeriksaan Spesifik – Dilakukan secara sederhana atas satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT.

Jenis Pajak yang Diperiksa
Jenis pajak yang dapat dikenakan pemeriksaan meliputi:

Baca Juga: Kandaskan Wakil Thailand, Bobby-Melati Naik Podium Tertinggi Singapore International Challenge 2025

  • Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM

  • Bea Meterai

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Pajak Karbon

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB