KONTEKS.CO.ID - PT Sanken Indonesia memutuskan meninggalkan Indonesia dengan menutup pabrik yang ada di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat.
Pabrik PT Sanken Indonesia di Cikarang akan setop produksi per bulan Juni 2025. Untuk sekarang, proses produksi di sana masih berlangsung.
Jika benar angkat kaki dari Tanah Air, maka penutupan pabrik bakal membuat 459 pekerja aktif terimbas pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Baca Juga: Indra Sjafri Pasrah Kalau Dipecat PSSI, Buntut Timnas U-20 Indonesia Gagal Total
Ketua PUK SPEE FSPMI PT Sanken Indonesia, Dedy Supriyanto, mengungkapkan, karyawan tidak mempersoalkan Sanken tutup usaha. Yang mereka persoalkan adalah kompensasi yang adil bagi para pekerjanya.
Manajemen, ujar Dedy, mengumumkan penutupan sejak tanggal 6 Februari 2024. Sedangkan negosiasi kompensasi untuk para pekerja baru mereka mulai di bulan Oktober atau delapan bulan kemudian.
Fatalnya, lanjut dia, sampai sekarang manajemen perusahaan masih belum menyerahkan tawaran pesangon yang sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) yang pekerja dan Sanken sepakati.
Baca Juga: Ranking BWF Terbaru: Alwi Farhan Naik, Putri KW Kejar 10 Besar Dunia
Semua Karyawan Dipecat tapi Pesangon Masih Belum Jelas
Dedy menambahkan, semua karyawan akan dipecat. "Kami memahami keputusan ini. Yang kami perjuangkan ialah kompensasi layak bagi karyawan. Dalam PKB, pesangon seharusnya sebesar dua kali ketentuan Undang-Undang atau yang biasa disebut 2 PMTK," beber Dedy, Kamis 20 Februari 2025.
Awalnya, lanjut dia, pihak Sanken hanya memberikan tawaran pesangon tiga bulan upah. Lalu pascanegosiasi, mereka menaikkan tawaran menjadi lima bulan.
Meski jumlahnya naik, angka ini masih jauh dari tuntutan serikat pekerja. "Kemarin kenapa kita sampai bahasanya ada ramai-ramai di depan pabrik PT Sanken, karena memang saat itu manajemen baru memberikan kompensasi sebesar tambahan hanya 3 bulan upah. Nah sampai update terakhir kemarin, manajemen baru menambahkan 2 bulan upah, berarti 5 bulan upah," ungkapnya.
Baca Juga: JP Morgan Respons Kehadiran BPI Danantara: Ekonomi Indonesia Untung atau Buntung?
Idealnya, kata dia, pesangon harus menimbang usia rata-rata pekerja di PT Sanken. Umumnya mereka berusia 40 tahun.
Dengan syarat pensiun pada usia 55 tahun, maka kompensasi yang diberikan Sanken sewajranya sisa masa kerja 15 tahun.
Berdasarkan referensi dari perusahaan elektronik lain yang juga sudah tutup di wilayah Bekasi dan Cikarang, pesangon yang diterima pekerjanya mencapai 80 kali upah atau lima tahun gaji.
"Dari data yang kami punya, perusahaan (PT Sanken Indonesia) sebenarnya bisa menawarkan pesangon sebesar itu. Ini karena penutupan perusahaan bukan karena kerugian, tapi memang murni permintaan dari perusahaan induk di Jepang," tandasnya. ***