Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada respons sektor perbankan dan daya serap sektor riil.
Jika bank tidak agresif menyalurkan kredit atau jika sektor riil masih lesu, tambahan likuiditas ini bisa menjadi idle fund yang justru berpotensi menciptakan risiko inflasi dan depresiasi nilai tukar.
Untuk itu, BI perlu memastikan mekanisme pengawasan yang ketat, agar insentif ini benar-benar terserap ke sektor produktif dan tidak hanya menjadi dana mengendap di sistem perbankan. ***
Artikel Terkait
Bank Indonesia Putuskan BI Rate Bulan Oktober Tetap 6 Persen
BI Tegaskan Transaksi dengan QRIS Bebas PPN 12 Persen
BI Turunkan Suku Bunga 25 Basis Poin, Ini Alasannya
BI Setuju Guyur Program 3 Juta Rumah dengan Insentif Likuiditas Perbankan Rp80 Triliun
BI Checking Buruk? Ini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK