KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan PT Indofarma Global Medika (IGM) dalam keadaan pailit, sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 10 Februari 2025.
Kepailitan ini berdampak langsung pada PT Indofarma Tbk. (INAF) selaku induk usaha, yang memiliki piutang sebesar Rp495,98 miliar kepada IGM.
Selain itu, Indofarma juga kehilangan penyertaan modalnya di IGM senilai Rp132,46 miliar.
Baca Juga: Samsung Galaxy A54 5G: HP Lawas yang Masih Layak Digunakan di Tahun 2025
"Jika IGM pailit, maka penyelesaian piutang tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme kepailitan yang diatur dalam undang-undang," tulis manajemen Indofarma dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 14 Februari 2025.
Latar Belakang Kepailitan PT IGM
Proses PKPU PT IGM dimulai dengan pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan pada 31 Januari 2025. Namun, mayoritas kreditor menolak usulan tersebut.
- Kreditor Separatis: 1 dari 13 kreditor (32,18% suara) menerima proposal, sementara 12 lainnya menolak.
- Kreditor Konkuren: 29 dari 58 kreditor (77,89% suara) menyetujui, tetapi 12 kreditor menolak dan 17 lainnya tidak memberikan suara.
Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa PKPU PT IGM berakhir dan perusahaan dinyatakan pailit dengan segala konsekuensinya.
Dampak Kepailitan bagi Indofarma
Baca Juga: Hasil Kuartal Final Badminton Asia Mixed Team Championship 2025: Indonesia Menang 2-0 atas Taiwan
Salah satu dampak langsung yang paling terasa adalah hilangnya sumber pendapatan dari pembagian dividen.
Dengan status pailit, IGM tidak lagi dapat memberikan keuntungan kepada Indofarma, sementara di sisi lain, piutang yang belum tertagih berpotensi menjadi beban besar dalam laporan keuangan.
Selain kehilangan potensi pendapatan, Indofarma juga harus merelakan kendali atas IGM. Setelah keputusan pailit dijatuhkan, seluruh aset dan operasional IGM kini berada di bawah pengelolaan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga.
Baca Juga: Vadel Resmi Ditahan, Ancaman 15 Tahun Bui untuk Kasus Aborsi LM Anak Nikita Mirzani
Ini berarti segala keputusan terkait nasib perusahaan, termasuk likuidasi aset dan pembayaran utang, tidak lagi bisa dipengaruhi oleh Indofarma.
Dampak paling serius dari kepailitan ini adalah ancaman insolvensi. Jika hasil penjualan aset yang dilakukan kurator tidak cukup untuk melunasi seluruh utang IGM kepada para kreditor, maka Indofarma sebagai pemegang saham tidak akan mendapatkan bagian apa pun dari sisa aset tersebut.
Artikel Terkait
PT BME Digugat Pailit, Investor Diminta Hati-hati!
Saham PT Indofarma Tbk Masuk Radar Pemantauan BEI, Ini Sebabnya
Indikasi Kecurangan di Indofarma: Kementerian BUMN dan BPK Siap Bawa Kasus ke Kejagung
Waduh! Indofarma Terjerat Dugaan Fraud Rp470 Miliar
Meski Sudah Diputus Pailit, Airlangga Minta Sritex Tetap Berproduksi