Dengan kata lain, investasi Indofarma di IGM akan benar-benar hilang tanpa ada pengembalian modal. Situasi ini semakin memperburuk kondisi keuangan Indofarma yang sebelumnya juga menghadapi berbagai tantangan dalam industri farmasi.
Baca Juga: Bendum Partai Demokrat Meninggal Dunia Kecelakaan Moge di Situbondo
Langkah Indofarma ke Depan
Indofarma menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Selain itu, perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau proses kepailitan yang sedang berlangsung.
Putusan pailit ini akan diumumkan oleh kurator melalui dua surat kabar nasional serta Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Togg T10X, Mobil Listrik Pertama Turki yang Diberikan Erdogan kepada Prabowo
Selanjutnya, kurator akan menyelesaikan aset IGM dan mendistribusikan hasilnya kepada para kreditor.
Dengan kondisi ini, Indofarma harus bersiap menghadapi tantangan keuangan yang lebih besar ke depan, terutama dalam mengelola dampak dari kepailitan anak usahanya ini. ***
Artikel Terkait
PT BME Digugat Pailit, Investor Diminta Hati-hati!
Saham PT Indofarma Tbk Masuk Radar Pemantauan BEI, Ini Sebabnya
Indikasi Kecurangan di Indofarma: Kementerian BUMN dan BPK Siap Bawa Kasus ke Kejagung
Waduh! Indofarma Terjerat Dugaan Fraud Rp470 Miliar
Meski Sudah Diputus Pailit, Airlangga Minta Sritex Tetap Berproduksi