• Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Batasi Pengecer Jadi Pangkalan Gas 3 Kg, Segera Penuhi Syaratnya

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 11:23 WIB
Masyarakat antre gas 3 kg akibat penjualan melalui pengecer dilarang. Selain antre, gas subsidi juga sulit diperoleh.
Masyarakat antre gas 3 kg akibat penjualan melalui pengecer dilarang. Selain antre, gas subsidi juga sulit diperoleh.



KONTEKS.CO.ID
- Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan gas subsidi 3 kg melalui pengecer. Saat ini masyarakat hanya bisa membeli di pangkalan resmi Pertamina.

Penghapusan penjualan gas melon melalui pengecer ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi yang selama ini mengakibatkan harga gas subsidi tidak merata.

Dengan adanya perubahan ini, harga gas 3 Kg di seluruh Indonesia akan lebih seragam dan tidak ada lagi harga yang jauh melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ini Tampang Dua Polisi yang Peras Sejoli Hingga Ancam Tembak Warga di Semarang

"Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kita hindari,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

Karena itu, Pemerintah memberikan waktu selama satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi penjual gas 3 kg.

"Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan," ujarnya.

Baca Juga: KIKA Respons Pemberhentian Ubedilah Badrun, Rektor UNJ Langgar Prinsip Kebebasan Akademik

Cara Daftar Menjadi Pangkalan LPG

Pengecer harus segera memiliki nomor induk berusaha (NIB). Karena itu, disarankan untuk segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS," katanya.

Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg

Di sisi lain, terkait isu kenaikan harga gas 3 Kg yang sempat mengemuka di kalangan masyarakat, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga gas elpiji 3 kg.

"Saat ini tidak ada kenaikan harga elpiji 3 kg. Kami pastikan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap pemda,” ujarnya.

Jika masyarakat membeli gas elpiji 3 kg dengan harga lebih mahal, kemungkinan besar itu dilakukan di luar pangkalan resmi atau melalui pengecer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X