Penandatanganan CSPA tersebut didasari atas kesepakatan kedua belah pihak yang telah dicapai setelah proses uji tuntas yang dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan ke belakang.
Nixon menambahkan, BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah karena prosesnya tidak rumit dan tidak terlalu memakan waktu.
Pasalnya, aturan dan perundang-undangan tentang bank umum konvensional yang memiliki anak usaha bank syariah mewajibkan BTN untuk segera menyapih unit usaha syariahnya sebelum tahun 2026.
Baca Juga: Bersyukur Capai Semi Final India Open, Gregoria Target Raih Prestasi Lebih di Indonesia Masters 2025
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, Unit Usaha Syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensional.
Tentu ini jika nilai aset mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya, atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun.
Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal dua tahun setelah laporan keuangan triwulan terakhir yang menyebutkan total asetnya sudah memenuhi ketentuan.
Per kuartal III-2024, BTN Syariah telah mencatat aset sebesar Rp58 triliun, bertumbuh sebesar 19,2 persen year-on-year (yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp48 triliun.
Berdasarkan proyeksi yang dilakukan BTN, lanjut Nixon, nilai aset BTN Syariah setelah menjadi bank umum syariah nantinya dapat mencapai sekitar Rp66 triliun-Rp67 triliun.
Sementara itu, Bank Victoria Syariah dinilai sebagai kandidat yang tepat karena sebagai bank umum syariah yang memadai dan bisnis yang terus bertumbuh.
Baca Juga: Kenapa Menteri KKP Membangkang Presiden Prabowo Terkait Pagar Laut
Berdasarkan laporan keuangan per triwulan III-2024, aset Bank Victoria Syariah mencapai sebesar Rp3,32 triliun, meningkat 8,02 persen secara yoy dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,08 triliun.
Dengan disepakatinya CSPA tersebut, BTN selaku pihak pembeli saham BVIS akan melakukan langkah selanjutnya sesuai prasyarat.
Langkah itu yakni, mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan BVIS, memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk BTN selaku calon pemegang saham pengendali, dan persetujuan dari OJK atas transaksi pengambilalihan yang diusulkan.
Artikel Terkait
Livin’ Planet, Langkah Nyata Bank Mandiri dan Jejakin Pangkas Emisi Karbon
Kredit dan Pembiayaan UMKM Bank DKI Tumbuh 15,54 Persen
Karyawan BNI Ngeluh soal Jenjang Karier, Anggota DPR: Banyak Impor Pimpinan dan Jadi Bank Mandiri Cabang Sudirman
Direktur Keuangan dan Strategi Bank DKI Sabet Most Popular CFO Awards 2024
Geledah Ruangan di Kantor Bank Indonesia Soal Dana CSR, KPK Sita Barang
Pihak Bank Indonesia Merespons Penggeledahan KPK Soal Dana CSR yang Sita Sejumlah Barang