KONTEKS.CO.ID - Indonesia memiliki dua macam sistem perbankan yaitu bank konvensional dan bank syariah. Lantas apa yang membedakan keduanya?
Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa MUI.
Sedangkan, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya berlandaskan hukum formil negara serta mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional.
Secara umum, perbedaannya terletak pada bentuk usaha. Bank syariah terdiri dari Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Selain itu ada beberapa perbedaan diantara keduanya berdasarkan hal berikut:
Prinsip
Prinsip perbankan syariah mengacu pada hukum Islam, termasuk pada Al-Qur’an dan hadist, serta diatur oleh fatwa MUI. Sementara, pada bank konvensional berprinsip pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku.
Tujuan dan Fungsinya
Bank konvensional memiliki tujuan pada keuntungan dengan sistem bebas nilai.