• Minggu, 21 Desember 2025

OJK Resmi Beri Perlakuan Khusus Pembiayaan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Ini Mekanismenya

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 14:46 WIB
OJK beri perlakuan khusus berupa keringanan kredit atau pembiayaan bagi korban bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar (Dok. Kominfo)
OJK beri perlakuan khusus berupa keringanan kredit atau pembiayaan bagi korban bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar (Dok. Kominfo)

Lalu, OJK meminta asuransi menyederhanakan proses klaim, pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan.

Baca Juga: Sopir Mobil MBG Diamankan, Pendamping Ikut Diperiksa, Satu Korban Masih di ICU

Kemudian, memperkuat komunikasi dan layanan ke nasabah, berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, hingga melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X