KONTEKS.CO.ID – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dibanggakan rezim Rezim Jokowi membawa keuntungan bagi negara ternyata tak semanis faktanya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, UU Ciptaker justru telah membuat penerimaan negara dari sektor batu bara susut.
Kondisi ini terjadi sehubungan UU Ciptaker yang mengubah status batu bara dari nonbarang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP).
Baca Juga: Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Korban Luka Bergelimpangan
Perubahan status batu bara itu membuat pemerintah harus membayar restitusi pajak dari pengusaha batu bara dalam jumlah sangat besar per tahunnya.
Ya per tahun negara harus membayar sekitar Rp25 triliun per tahun. "Pada waktu UU Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari nonbarang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun," beber Menkeu Purbaya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR, mengutip Kamis 11 Desember 2025.
Menkeu pun bingung lantaran seharusnya negara merauo untug dari industri batu bara, bukannya justru sebaliknya, 'buntung'. Bahkan saat pengusaha sudah dikenakan pajak, negara masih dirugikan.
"Kalau dihitung dengan cost-nya segala macam, walaupun mereka ada cost jadi digelembungin segala macam, net income (pendapatan bersih) kita dari industri batu bata bukannya positif. Malah, dengan pajak segala macam, jadi negatif," keluhnya.
Bukan hanya itu, sambung dia, batu bara juga tidak dikenakan bea keluar. Menkeu Purbaya pun mengaku sangat kesal karena seakan pemerintah memberikan subsidi kepada pegusaha batu bara.
Karena itu, dia mendorong pengenaan bea keluar batu bara pada tahun depan.
Baca Juga: Day KCA Awards ke 30: Siapa Saja Pemenang Terfavorit Tahun Ini?
"Jadi ini kan aneh. Ini orang kaya semua, untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung," ucapnya.
Disampaikannya, rancangan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara nantinya berada di kisaran 1-5% pada 2026.
Artikel Terkait
Sumatera Diguncang Bencana Besar, Menkeu Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Gacor
Purbaya Prediksi Ekonomi Stabil, Warga Ajukan Citizen Lawsuit Soal Bencana Sumatera
Akui Kondisi Ekonomi Belum Membaik, Menkeu Purbaya Batal Berlakukan Cukai Minuman Berpemanis di 2026
Ultimatum Keras Purbaya ke Bea Cukai: 4 Modus Ekspor Terbongkar, 16.000 Pegawai Terancam Dirumahkan
Purbaya Ngamuk! Bea Cukai Diujung Tanduk: Reformasi atau Dirumahkan Tanpa Gaji