• Senin, 22 Desember 2025

Menkeu Purbaya Ngeluh UU Ciptaker Buatan Rezim Jokowi Bikin Negara Tekor Rp25 Triliun: Rakyat Subsidi Pengusaha Kaya Raya!

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 09:22 WIB
UU Ciptaker buatan Pemerintahan Jokowi terbukti merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.   (Foto: iStock)
UU Ciptaker buatan Pemerintahan Jokowi terbukti merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. (Foto: iStock)

KONTEKS.CO.ID – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dibanggakan rezim Rezim Jokowi membawa keuntungan bagi negara ternyata tak semanis faktanya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, UU Ciptaker justru telah membuat penerimaan negara dari sektor batu bara susut.

Kondisi ini terjadi sehubungan UU Ciptaker yang mengubah status batu bara dari nonbarang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP).

Baca Juga: Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Korban Luka Bergelimpangan

Perubahan status batu bara itu membuat pemerintah harus membayar restitusi pajak dari pengusaha batu bara dalam jumlah sangat besar per tahunnya.

Ya per tahun negara harus membayar sekitar Rp25 triliun per tahun. "Pada waktu UU Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari nonbarang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun," beber Menkeu Purbaya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR, mengutip Kamis 11 Desember 2025.

Menkeu pun bingung lantaran seharusnya negara merauo untug dari industri batu bara, bukannya justru sebaliknya, 'buntung'. Bahkan saat pengusaha sudah dikenakan pajak, negara masih dirugikan.

Baca Juga: Klasemen Sementara Perolehan Medali SEA Games 2025: Indonesia Pepet Thailand, Melesat Tinggalkan Malaysia

"Kalau dihitung dengan cost-nya segala macam, walaupun mereka ada cost jadi digelembungin segala macam, net income (pendapatan bersih) kita dari industri batu bata bukannya positif. Malah, dengan pajak segala macam, jadi negatif," keluhnya.

Bukan hanya itu, sambung dia, batu bara juga tidak dikenakan bea keluar. Menkeu Purbaya pun mengaku sangat kesal karena seakan pemerintah memberikan subsidi kepada pegusaha batu bara.

Karena itu, dia mendorong pengenaan bea keluar batu bara pada tahun depan.

Baca Juga: Day KCA Awards ke 30: Siapa Saja Pemenang Terfavorit Tahun Ini?

"Jadi ini kan aneh. Ini orang kaya semua, untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung," ucapnya.

Disampaikannya, rancangan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara nantinya berada di kisaran 1-5% pada 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X