Sebagai informasi, program Magang Nasional rancangan pemerintah ini digelar untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja.
Selama enam bulan magang, peserta akan menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Peserta juga mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).***
Artikel Terkait
Kuota 80 Ribu! Magang Nasional Batch 2 Resmi Dibuka: Ini Syarat, Fasilitas, dan Cara Daftarnya!
Tinjau Program Magang Nasional, Seskab Teddy: Dua Bulan Setelah Wisuda, Sudah Bisa Kerja!
Buka Awal Desember! Magang Nasional Batch 3 Kemnaker Siap Rekrut 20 RIbu Peserta dengan Uang Saku Setara UMP
Menko Airlangga Soal BUMN Jadi Primadona Magang, Singgung Pertamina dan PLN
Purbaya Usul Perluas Program Magang Nasional untuk Lulusan SMK, Menaker Diharapkan Merespons