• Minggu, 21 Desember 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak, Pasar Logam Mulia Beri Sinyal Penguatan Baru

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 16:03 WIB
Pergerakan harga emas Antam hari ini menunjukkan kenaikan signifikan, menandai sinyal penguatan baru di pasar logam mulia. (canva.com)
Pergerakan harga emas Antam hari ini menunjukkan kenaikan signifikan, menandai sinyal penguatan baru di pasar logam mulia. (canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Harga emas Antam hari ini kembali naik setelah beberapa hari sempat melemah.

Kenaikan ini cukup signifikan karena harga emas Antam 24 karat melonjak Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.380.000 per gram.

Pergerakan ini memberi sinyal baru bagi kamu yang rutin memantau perkembangan harga logam mulia untuk kebutuhan investasi jangka panjang.

Baca Juga: Susul Vivo, SPBU Shell Segera Jual BBM Usai Sepakat Beli dari Pertamina

Pada Selasa, 25 November 2025, situs resmi Logam Mulia mencatat harga emas ukuran 0,5 gram berada di angka Rp1.240.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, emas 10 gram kini dibanderol Rp23.295.000.

Sementara emas batangan 1 kg kembali bergerak ke level tinggi, yakni Rp2.320.600.000.

Jika ditarik ke belakang, harga emas Antam dalam sepekan terakhir berada di kisaran Rp2.322.000 hingga Rp2.380.000 per gram.

Baca Juga: KPK Sampaikan Jawaban Menohok di Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Sementara dalam sebulan, fluktuasinya relatif stabil pada rentang Rp2.350.000–Rp2.380.000.

Stabilitas ini menunjukkan bahwa pasar emas global dan domestik masih bergerak hati-hati, tetapi mulai kembali menguat setelah tekanan nilai tukar beberapa waktu lalu.

Harga Buyback Juga Naik

Tidak hanya harga jual, buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp40.000 per gram sehingga berada di posisi Rp2.241.000 per gram.

Baca Juga: BPS Buka 190 Ribu Lowongan Petugas Sensus Ekonomi 2026 pada Januari–Februari

Buyback ini penting untuk kamu yang sedang mempertimbangkan untuk menjual emas sebagai bagian dari strategi pengelolaan portofolio.

Sesuai ketentuan yang berlaku melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback senilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Aturan ini membuat proses jual beli emas tetap mudah dilakukan tanpa harus mengurus administrasi tambahan.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Baca Juga: Pesan Menag Nasaruddin Umar Maknai Hari Guru Nasional 2025: Didiklah Anak dengan Penuh Cinta!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X