Untuk setiap transaksi pembelian:
Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%
Baca Juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai catatan resmi bagi pembeli.
Aturan ini berlaku untuk semua gramasi emas batangan.***
Artikel Terkait
Gemetar Lihat Saldo Timothy Ronald, Founder Kasisolusi Langsung Ubah Haluan Investasi ke Bitcoin
Perusahaan Korea Selatan Akuisisi 34 Persen Saham Blok Migas di Indonesia
Peraturan Terbaru OJK: Nganggur 5 Tahun Otomatis Jadi Rekening Dormant!
Pinjaman Melejit 38 Persen, Trik Koperasi Peternak Bandung Selatan Bikin Kagum PBB
Patrick Walujo Mengundurkan Diri sebagai CEO GoTo