Dan, tahap terakhir yakni masa transisi, uang rupiah baru dan lama akan berlaku bersamaan di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, perkara redenominasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Baca Juga: Pramono Anung Ubah Nama Kampung Tanah Merah Jadi Kampung Tanah Harapan, Ini Alasannya
Kemenkeu menargetkan RUU Redenominasi dapat dituntaskan pada 2026 dan paling lambat tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis PMK Nomor 70 Tahun 2025, mengutip Sabtu 8 November 2025.
Kedaruratan pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas rupiah.
RUU Redenominasi pun kini sudah menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.***
Artikel Terkait
Bukan Pemotongan Nilai! Begini Penjelasan Lengkap Redenominasi Rupiah yang Digaungkan Menkeu Purbaya
Guru Besar Ekonomi Sebut Redenominasi Rupiah Dinilai Berisiko Tinggi dan Mahal
BI: Redenominasi Rupiah Pertimbangkan Waktu hingga Stabilitas Politik
Soal Redenominasi Rupiah, Gubernur BI: Kami Fokus Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya: Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Sepenuhnya di Bawah Otoritas BI