• Minggu, 21 Desember 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Simak Daftar Lengkap dan Faktor Pendorong Kenaikannya

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 10:37 WIB
Ilustrasi Emas Antam. (canva.com)
Ilustrasi Emas Antam. (canva.com)

Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Setiap pembelian juga akan disertai dengan bukti potong pajak.

Sementara untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP).

Baca Juga: Ini Sikap Kejagung Soal Pengusutan Korupsi BUMN Pascalahirnya Danantara

Pajak ini otomatis dipotong dari total nilai buyback.

Tren Positif Harga Emas Masih Berlanjut

Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal positif bagi investor emas di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Jika tren ini berlanjut, tidak menutup kemungkinan harga emas akan kembali mencetak rekor baru dalam beberapa pekan ke depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X