Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Setiap pembelian juga akan disertai dengan bukti potong pajak.
Sementara untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP).
Baca Juga: Ini Sikap Kejagung Soal Pengusutan Korupsi BUMN Pascalahirnya Danantara
Pajak ini otomatis dipotong dari total nilai buyback.
Tren Positif Harga Emas Masih Berlanjut
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal positif bagi investor emas di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Jika tren ini berlanjut, tidak menutup kemungkinan harga emas akan kembali mencetak rekor baru dalam beberapa pekan ke depan.***
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat! Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,28 Juta, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp9.000 per Gram! Cek Daftar Lengkap dan Tren Sepekan
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Sentuh Rp2,299 Juta per Gram! Ini Rinciannya dari 0,5 - 1.000 Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rekor Baru! Simak Update Lengkap dan Rinciannya
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp27.000 per Gram, Tembus Level Tertinggi 2025