Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Bagi kamu yang berencana membeli atau menjual emas Antam, penting untuk memahami aturan pajaknya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual-beli emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca Juga: BPS: Tenaga Kerja Berpendidikan Tinggi di Indonesia Naik, Dominan Lulusan Sarjana dan Diploma
Pembelian emas batangan: Dikenai pajak 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Penjualan kembali (buyback): Dikenakan 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, jika nominal transaksi lebih dari Rp10 juta.
Potongan pajak ini langsung dikenakan pada saat transaksi dan pembeli akan menerima bukti potong resmi dari pihak Logam Mulia.
Emas Masih Jadi Pilihan Investasi Favorit
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Smartphone: Oppo A6 Pro Siap Temani Seharian
Kenaikan harga emas Antam hari ini menegaskan bahwa logam mulia masih menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia untuk menjaga nilai aset.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas dianggap sebagai aset aman yang tahan inflasi.
Selain itu, fleksibilitas dalam pembelian mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram membuat emas bisa dijangkau oleh berbagai kalangan, dari investor pemula hingga kolektor serius.***
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Turun Hari Ini! Cek Daftar Lengkap dan Pajak Terbarunya Sebelum Putuskan Beli atau Jual
Harga Emas Antam Kembali Turun, Kini Tembus ke Level Rp2,267 Juta per Gram!
Harga Emas Antam Kembali Merosot! Sentimen Global Bikin Logam Mulia Tertekan Lagi Hari Ini!
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok! Awal Pekan Bikin Kaget, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk! Turun Rp26.000 per Gram, Simak Daftarnya