• Minggu, 21 Desember 2025

Bahlil Sebut Tukin ESDM 2026 Naik 100 Persen, Purbaya: Tunggu Perintah Presiden!

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:38 WIB
Purbaya tunggu arahan resmi Presiden soal kenaikan tukin ESDM. (Instagram @bahlillahadalia)
Purbaya tunggu arahan resmi Presiden soal kenaikan tukin ESDM. (Instagram @bahlillahadalia)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi 100 persen.

"Saya belum tahu. Kalau ada surat perintah dari Presiden, ya kita ikuti, tapi saat ini belum ada," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.

Purbaya menjelaskan, alokasi anggaran untuk seluruh kementerian dan lembaga telah disiapkan untuk tahun 2026. Namun, rencana kenaikan tukin pegawai ESDM belum termasuk dalam perhitungan tersebut.

Baca Juga: Pasukan Khusus Siap Dikirim, Misi Kemanusiaan di Gaza: Zeni TNI AD dan Tenaga Medis Jadi Andalan

“Anggarannya sudah ada semua, tapi saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Nanti kalau sampai ke sana, saya akan jelaskan,” tambahnya.

Soal Tukin ESDM 2026, Purbaya Sebut Menyesuaikan Perintah Presiden

Sampai arahan resmi diterima, Purbaya memastikan akan menyesuaikan anggaran sesuai keputusan Presiden.

“Kalau perintah Presiden, ya tidak bisa dilawan. Paling diskusi sedikit 'Pak jangan 100 persen, kurang sedikit', misalnya kalau anggarannya tidak cukup,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan kenaikan tukin pegawai ESDM menjadi 100 persen dan mengklaim kebijakan itu mendapat restu Presiden Prabowo.

“Beliau menyampaikan salam hormat, namun meminta semua aparat di ESDM memberikan kontribusi terbaiknya bagi bangsa dan negara,” kata Bahlil saat Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional, Sabtu 25 Oktober 2025.

Baca Juga: Gebrakan Lagi, Lapor Pak Purbaya: Bongkar Suap Rp20 Juta per Kontainer!

Bahlil menegaskan, dengan kenaikan tukin, seluruh badan dan direktorat jenderal di ESDM diharapkan bekerja secara optimal. Pejabat yang terbukti melenceng dari aturan akan ditindak tegas.

“Saya minta komitmen ini, arahan dari Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan,” tegas Bahlil.

Regulasi Tunjangan Kinerja ESDM

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, tunjangan kinerja pegawai ESDM terbagi dalam 17 kelas jabatan, mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.

Menteri ESDM menerima 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X