Artinya, pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulianya ke Antam akan mendapat nilai lebih tinggi dibanding pekan lalu.
Namun, perlu dicatat bahwa transaksi buyback di atas Rp10 juta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%.
Baca Juga: Ini 5 Provinsi Teratas dengan Kasus Keracunan MBG, Sumber JPPI
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, yang juga menegaskan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu.
Pemotongan pajak dilakukan otomatis dari total nilai transaksi.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Senin, 13 Oktober 2025:
Baca Juga: Kuasai Proyek Listrik Rp10 Triliun, Saham CUAN Milik Konglomerat Prajogo Pangestu Jadi Rebutan Asing
1 gram: Rp2.305.000
2 gram: Rp4.550.000
3 gram: Rp6.800.000
5 gram: Rp11.300.000
Baca Juga: Katy Perry dan Justin Trudeau Pamer Kemesraan di Depan Publik
10 gram: Rp22.545.000
25 gram: Rp56.237.000
50 gram: Rp112.395.000
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Kembali Meroket Hari Ini, Apa Pemicunya?
Harga Emas Antam Naik Lagi! Sentuh Rp2,29 Juta per Gram, Tren Kenaikan Belum Reda, Investor Wajib Pantau Pergerakannya
Harga Emas Antam Tembus Rp2,3 Juta per Gram Hari Ini, Tren Kenaikan Belum Reda
Usai Pecah Rekor, Harga Emas Antam Mendadak Anjlok Hari Ini
Harga Emas Antam Naik Lagi! Kini Tembus Rp2,299 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkap Semua Ukuran