KPPU menyoroti Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang dinilai memperkuat dominasi Pertamina, mengurangi pilihan konsumen, sekaligus mengancam iklim persaingan usaha.
Dalam catatan KPPU, tambahan kuota impor bagi badan usaha (BU) swasta hanya diberikan sekitar 7.000–44.000 kiloliter.
Sebaliknya, Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan jauh lebih besar, mencapai 613.000 kiloliter.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Papua Barat, Pada Kedalaman 10 Kilometer
Kondisi ini membuat pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi melonjak hingga 92,5%.***
Artikel Terkait
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Lakukan Kejahatan dari Hulu Hingga Hilir Rugikan Negara Rp285 Triliun
Kilang Pertamina Dumai Kebakaran, Begini Kesaksian Warga
Kebakaran Kilang Pertamina Dumai Sudah Padam, Penyebab Belum Diketahui
Bahlil Digugat Gegara BBM Swasta Langka Bareng Pertamina dan Shell, Ini Responsnya!
Penjelasan Pertamina Produk BBM-nya Ramai-ramai Ditolak SPBU Swasta