Tarif listrik PLN tidak berubah, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Begitupun untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik pada triwulan IV-2025 tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Khusus untuk pelanggan bersubsidi, pemerintah tetap menyalurkan subsidi secara penuh, termasuk bagi kelompok rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian ESDM menyatakan bahwa keputusan tersebut upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Subsidi Energi 2026 Dipatok Rp210,1 Triliun: Harga BBM, Gas LPG 3 Kg, Tarif Listrik Jadi Naik?
Ia menyampaikan, aturan tersebut merupakan dasar penentuan tarif listrik PLN setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter utama.
Keempat parameternya adalah nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut daftar tarif listrik PLN Oktober-Desember 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA Rp1.352 per kWh.
Baca Juga: Kabar Terbaru, Pemerintah Sedang Kaji Diskon Tarif Listrik Lagi
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ TM, TT daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh.
Artikel Terkait
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Umumkan Tarif Listrik 2025, Berlaku Mulai Juli
Segini Tarif Listrik 11–17 Agustus 2025, PLN Pastikan Pasokan Aman dan Lancar!
Kabar Terbaru, Pemerintah Sedang Kaji Diskon Tarif Listrik Lagi
Subsidi Energi 2026 Dipatok Rp210,1 Triliun: Harga BBM, Gas LPG 3 Kg, Tarif Listrik Jadi Naik?
Tarif Listrik PLN Tetap Stabil 22–28 September 2025, Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi Bisa Bernapas Lega Tanpa Kenaikan