• Senin, 22 Desember 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Benarkah Akan Terjun Lebih Dalam atau Balik Menguat?

Photo Author
- Senin, 1 September 2025 | 09:50 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis ke Rp1.978.000 per Gram, Benarkah Akan Terjun Lebih Dalam atau Justru Balik Menguat? (Canva.com)
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis ke Rp1.978.000 per Gram, Benarkah Akan Terjun Lebih Dalam atau Justru Balik Menguat? (Canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau Logam Mulia pada Senin, 1 September 2025 kembali melemah.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp2.000 menjadi Rp1.978.000 per gram.

Penurunan ini terjadi setelah sehari sebelumnya emas sempat melesat hingga Rp16.000 ke level Rp1.980.000 per gram.

Baca Juga: Tersangka Provokasi Serang Mako Brimob Cikeas Sebut Diperintah Anak TNI, Ini Kata Kapolres Bogor

Pergerakan Harga Emas Antam

Jika ditarik ke belakang, harga emas Antam pada Jumat, 29 Agustus 2025 justru mencatat kenaikan Rp20.000 ke posisi Rp1.964.000 per gram.

Tren naik-turun ini memperlihatkan betapa dinamisnya pergerakan harga emas batangan dalam beberapa hari terakhir.

Sebagai catatan, rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang masa (all time high/ATH) tercapai pada 22 April 2025, ketika harga menyentuh Rp2.039.000 per gram.

Baca Juga: Berharap Negara Kembali Teduh dan Damai, AHY: Hentikan Pengrusakan dan Pembakaran!

Angka ini masih menjadi acuan banyak investor emas Logam Mulia untuk memantau potensi pergerakan berikutnya.

Harga Buyback Emas Antam

Selain harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam pada hari ini juga terkoreksi Rp2.000.

Buyback Logam Mulia tercatat di angka Rp1.825.000 per gram.

Baca Juga: Marak Aksi Penjarahan Rumah Pejabat, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Kondusifitas Jakarta

Angka ini penting untuk diperhatikan oleh masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya, karena langsung menentukan nilai yang diterima.

Dalam transaksi jual maupun beli, emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X