Kode ini dapat dihasilkan sendiri setiap individu dan secara otomatis menyinkronkan seluruh riwayat keuangannya.
Mengenai isu keamanan, Bank Indonesia menegaskan implementasi Payment ID berjalan seiring dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Akses terhadap data transaksi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan aktif (consent) dari pemilik data.
Langkah ini diambil untuk memastikan kerahasiaan dan keamanan data pribadi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“BI selalu mematuhi regulasi di dunia digital, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Dicky Kartikoyono, Deputi Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran BI.
Dengan demikian, Payment ID diharapkan menjadi fondasi kuat untuk ekosistem pembayaran digital yang lebih efisien, aman, dan inklusif di masa depan.***
Artikel Terkait
Cara Mudah Anda Mengatasi Utang Kartu Kredit Menuju Keamanan Finansial
Cara Menghapus NIK KTP Ganda: Panduan Lengkap dan Resmi
Beda Visa dan Mastercard dengan QRIS, Bank Indonesia Beri Penjelasan
QRIS Makin Gencar Dipromosikan buat Turis Mancanegara