• Senin, 22 Desember 2025

Soal Tantiem Komisaris BUMN, Denny JA:‎ Benar Tapi Tak Serta Merta Valid Diterapkan

Photo Author
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 11:48 WIB
Denny Januar Ali (JA) mengatakan, kebijakan Danantara soal tantiem dan insentif komisaris BUMN dan anak usahanya valid tapi tak serta merta bisa diterapkan. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Denny JA)
Denny Januar Ali (JA) mengatakan, kebijakan Danantara soal tantiem dan insentif komisaris BUMN dan anak usahanya valid tapi tak serta merta bisa diterapkan. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Denny JA)

KONTEKS.CO.ID – Komisaris Utama (Komut) Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny JA, menilai kebijakan Danantara soal tantiem dan insentif komisaris BUMN dan anak usahanya itu benar namun tak serta merta valid diterapkan di Indonesia.

Denny di Jakarta pada Minggu, 3 Agustus 2025, mengatakan itu menanggapi kebijakan Danantara bahwa Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya tidak diperkenankan ‎menerima tantiem mulai tahun buku 2025.

Denny mengatakan, kesan awal Surat Keputusan Danantara No. S-063/DI-BP/VII/2025, tertanggal 30 Juli 2025 tersebut tegas dan mengejutkan.

Baca Juga: ‎Ini Lima Alasan Kebijakan Danantara soal Tantiem Komisaris Lemahkan BUMN

“Pembayaran tantiem dan insentif dalam bentuk apapun untuk Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha dinyatakan tidak diperkenankan mulai tahun buku 2025,” katanya.

Sementara itu, insentif tetap terbuka bagi direksi, dengan syarat berbasis kinerja operasional yang tercermin dalam laporan keuangan yang sahih.

“Pada satu sisi, niat Danantara patut dihargai. Ia datang dari semangat efisiensi dan profesionalisme, dengan mengacu pada prinsip-prinsip good corporate governance global,” ujarnya.

Baca Juga: Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Insentif dan Tantiem, Berikut Aturan Lengkapnya!

Namun pada sisi lain, lanjut Denny, keputusan ini mengabaikan konteks struktur korporasi BUMN Indonesia, yang secara hukum dan praktik masih menganut sistem Two Tier Board.

“Ini seperti rumah tangga yang memaksakan model arsitektur asing tanpa melihat bentuk tanah dan adat lokal,” tandasnya.

Terkait kebijakan tersebut, lanjut Denny, ‎CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, seperti diberitakan media massa, menjelaskan bahwa larangan tantiem bagi komisaris bertujuan menyelaraskan kompensasi dengan praktik terbaik dunia. Ini merujuk pada prinsip OECD.

Baca Juga: Kisaran Gaji Grace Natalie Komisaris MIND ID Sekitar Rp132 juta Plus Tunjangan, Asuransi, dan Tantiem

Rosan menyampaikan, ‎komisaris seharusnya hanya menerima pendapatan tetap, bukan variabel berbasis laba. Ini demi menjaga independensi pengawasan.

“Pernyataan ini secara prinsip benar dalam konteks negara-negara yang menganut sistem One Tier Board, seperti Inggris dan Amerika Serikat,” ujar Denny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X