KONTEKS.CO.ID - Kabar gembira bagi para pekerja! Tahun ini, pemerintah kembali hadir dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Hal ini membawa kabar baik berupa bantuan langsung tunai senilai Rp600 ribu bagi para pekerja yang memenuhi syarat.
Bantuan ini menyasar pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tips Memilih Mobil Bekas Terbaik untuk Pengemudi Pemula
Dana bantuan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025 dan bisa dicek langsung melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Tak hanya menjadi penopang kebutuhan harian, program ini juga menjadi suntikan semangat agar roda ekonomi terus berputar.
Kalau kamu merasa termasuk kategori yang dimaksud, simak baik-baik syarat dan cara pengecekannya di bawah ini.
Apa Itu Program BSU 2025?
Baca Juga: Resmi Mengaspal di Indonesia dengan Fitur ADAS, Suzuki Fronx Dibuka dengan Harga Segini
BSU 2025 merupakan bantuan tunai satu kali yang ditujukan bagi pekerja sektor formal dengan penghasilan terbatas.
Inisiatif ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendongkrak pemulihan ekonomi nasional, di bawah pengelolaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan ini dihadirkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup para pekerja dan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Tujuannya jelas: agar pekerja tetap bertahan, dan daya beli tetap terjaga.
Baca Juga: Mengaku Kena Framing Media! Gubernur Jakarta Pramono Anung Klarifikasi Soal Manggarai Bershalawat
Siapa yang Bisa Dapat BSU 2025?
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, tidak semua pekerja otomatis terdaftar.
Artikel Terkait
Prabowo Umumkan Diskon Besar Tiket Pesawat dan Kapal Laut, Berlaku Selama Libur Sekolah 2025!
Telkom Bagi Dividen Rp21 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp212,46 per Lembar
Kolaborasi OJK dan Bank DKI, Wujudkan Kepulauan Seribu Jadi Digital Island
Pasar Saham Indonesia Diperkirakan Dibuka Menguat pada Rabu ini
Rokok Sumbang Rp213 Triliun, Jauh Lampaui Dividen Bank BUMN: Fakta Mengejutkan Penerimaan Negara untuk APBN