KONTEKS.CO.ID - Ditemukan celah untuk disusupi peretas pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Hal itu diakui Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Suryo mengatakan, pihaknya mengetahui ada celah tersebut saat Kemenkeu melalui Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan asesmen pada sistem keamanan Coretax.
Baca Juga: Raksasa Ritel Korea Selatan Tumbang di Indonesia, Tutup Mulai 31 Mei 2025
"Dari beberapa assessment yang kami dapatkan ada beberapa celah yang harus ditutup," ungkapnya.
Menurut Suryo, pihaknya langsung melakukan penutupan celah-celah yang berpotensi dan rentan diretas tersebut.
"Alhamdulillah, so far sudah mulai kelihatan tertutup semua," ucapnya.
Untuk mengantisipai hal-hal yang tidak diinginkan, DJP akan terus melakukan evaluasi.
Sebab, ada kemungkinan celah-celah baru dapat muncul lantaran sistem digital seperti Coretax sangat rentan.
Tak hanya menutup dan mengantisipasi celah pada sistem Coretax, lanjut Suryo, pihaknya juga melakukan sejumlah perbaikan pada sistem ini.
Perbaikan tersebut yakni, login dan akses, perubahan data, kode otorisasi DJP, one time password (OTP).
Baca Juga: Melanggar Lagi, MKD DPR Ancam Pecat Ahmad Dhani
Lalu, penunjukan penanggung jawab, impersonate, dan role access bagi pegawai, penerbitan faktur pajak, interoperabilitas, aksesibilitas, hingga pembuatan e-Bupot (bukti potong elektronik).
Artikel Terkait
DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Siap Dipakai untuk SPT Tahunan?
Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Kendala Coretax, Mohon Masyarakat Mengerti Masa Transisi
Sengkarut Sistem Coretax Bikin Emosi, DPD Panggil Dirjen Pajak
Simak Cara Lapor SPT Tahunan Tanpa Coretax dan Ketentuan Terbarunya!
Langkah-Langkah dan Cara Mengubah Data dan Alamat Email di Coretax