Para finfluencer itu nantinya diwajibkan memiliki sertifikasi yang menandakan bahwa influencer berkompeten di industri keuangan atau pasar modal yang dikeluarkan oleh OJK.
“Kami sedang menggodok aturan itu. Ditargetkan semester dua tahun ini bisa diterbitkan aturannya,” katanya.
“Jadi, tidak boleh lagi orang bicara sembarangan untuk mengatakan satu produk itu bagus, menarik, menguntungkan, seperti itu, sementara, dia mengambil keuntungan,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta, Ini Penjelasan Humas KAI
Friderica menegaskan, banyak sekali contoh-contohnya orang yang tidak punya latar belakang yang mumpuni tapi tiba-tiba menjadi finfluencer. Tujuannya hanya mempengaruhi masyarakat untuk melakukan suatu tindakan tertentu.***
Artikel Terkait
BI Checking Buruk? Ini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK
Waspada Fintech Bermasalah: Investree Dicabut, KoinP2P dan iGrow dalam Sorotan OJK
Pegadaian Akumulasi 31,6 Ton Emas, OJK Susun Roadmap Bullion Nasional
OJK Resmi Cabut Izin Jiwasraya, Nasabah Memohon Presiden Prabowo Ikut Campur
OJK Dorong Keuangan Syariah Lewat Program GERAK Syariah