• Minggu, 21 Desember 2025

Beredar Isu 109 Ton Emas Palsu Antam di Media Sosial, Ini Fakta Sebenarnya

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 17:25 WIB
Isu pemalsuan emas yang dikaitkan dengan PT Antam kembali ramai dibahas di media sosial.  (instagram.com/antamlogammulia)
Isu pemalsuan emas yang dikaitkan dengan PT Antam kembali ramai dibahas di media sosial. (instagram.com/antamlogammulia)


KONTEKS.CO.ID - Isu pemalsuan emas yang dikaitkan dengan PT Antam ramai di media sosial.

Bahkan, beredar ajakan kepada masyarakat di medsos untuk mengecek ulang keaslian emas Antam hingga menimbulkan keresahan di kalangan investor dan pemilik logam mulia.

"Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam "dianggap" asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam," tulis unggahan tersebut.

Baca Juga: Jaksa dalam Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi

Namun, benarkah emas Antam yang beredar di pasaran merupakan emas palsu?

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, informasi ini ternyata bukan berita baru. Kasus ini telah diungkap Kejaksaan Agung sejak 4 Juni 2024.

Saat itu, Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam sebagai tersangka.

Baca Juga: Preview AS Roma Vs Athletic Bilbao: Misi Amankan Tiket Perempat Final Liga Europa

Mereka telah jadi tersangka atas dugaan korupsi tata kelola emas periode 2010-2022.

Para tersangka diduga telah mencetak dan mengedarkan logam mulia bermerek Antam secara ilegal dengan total 109 ton emas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, para tersangka secara melawan hukum membubuhkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh pihak swasta.

Baca Juga: Preview Real Sociedad Vs Manchester United: Tuan Rumah Dihantui Rekor Buruk Hadapi Tim Inggris

"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta pada 29 Mei 2024 lalu.

Dia menambahkan, merek Antam merupakan hak eksklusif perusahaan yang tidak bisa digunakan sembarangan tanpa kontrak kerja yang sah dan perhitungan biaya yang jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X