• Senin, 22 Desember 2025

Gelombang PHK di Ramadan 2025, 5 Perusahaan Besar Ini Pecat Ribuan Karyawan

Photo Author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 11:34 WIB
KFC Indonesa melakukan PHK secara seoihak terhadap karyawannya. Ada sejumlah perusahaan lain yang memecat karyawan di menjelang Ramadan 2025. (Tangkapan layar X @RothLindberg)
KFC Indonesa melakukan PHK secara seoihak terhadap karyawannya. Ada sejumlah perusahaan lain yang memecat karyawan di menjelang Ramadan 2025. (Tangkapan layar X @RothLindberg)


KONTEKS.CO.ID - Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Menjelang memasuki bulan Ramadan 2025, 5 (lima) perusahaan besar di Tanah Air dilaporkan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya.

Gelombang PHK menyambut bulan Ramadan tahun ini dipicu sejumkah alasan. Namun pastinya, ini karena kondisi ekonomi yang kurang membahagiakan.

Kabar perusahaan pecat karyawan datang pertama dari PT Sritex. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan, karyawan pabrik tekstil ini sudah di-PHK sejak tanggal 26 Februari 2025. 

Baca Juga: Tanpa Model Baru, Mitsubishi Masih Sanggup Raup 2.389 SPK di IIMS 2025

Hari ini, Jumat 28 Februari 2025, adalah masa terakhir mereka bekerja. Manajemen akan menutup pabrik pada tanggal 1 Maret 2025.

Padahal Kemenaker melalui Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan sudah menggaransi negara tidak akan membiarkan PT Sritex mem-PHK buruhnya.

"Setelah perundingan, ditemukan titik temu. Intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28. Sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," ungkap Sumarno, melansir Jumat 28 Februari 2025.

Baca Juga: Alwi Farhan Kalah dari Pebulu Tangkis Terkuat di Dunia: Saya Ambil Banyak Pelajaran dari Dia

Dengan demikian, ada 8.400 karyawan yang terkena pemecatan. Setelah di PHK, urusan gaji dan pesangon akan menjadi tanggungjawab kurator. Sementara jaminan hari tua menjadi urusan BPJS Ketenagakerjaan.

Yamaha Music Tutup 2 Pabrik di Indonesia

Masih di Pulau Jawa, Yamaha Music berencana menutup dua pabrik di Tanah Air yang memicu gelombang pemecatan terhadap 1.100 orang.

Kabar pemecatan itu disampaikan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz. 

Baca Juga: Cara Cek Fasilitas Kesehatan Tingkat atau Faskes 1 BPJS Kesehatan

Ia menyebutkan dua pabrik Yamaha Music yang setop operasi adalah divisi piano dari PT Yamaha Music Product Asia di Bekasi, Jawa Barat. Lalu pabrik PT Yamaha Music Indonesia yang beroperasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Jumlah pekerja di PT Yamaha Music Product Asia sekitar 400 orang dan akan tutup akhir Maret 2025 nanti. Sedangkan PT Yamaha Music Indonesia karyawannya ada 700 orang, mereka tutup usaha akhir Desember nanti," ungkap Aziz.

Sempat viral, PT Sanken Indonesia juga memastikan pemutusan hubungan kerja besar-besaran. Mereka aka menutup pabriknya di Kawasan Industri MM2100 Cikarang, Bekasi, pada Juni 2025. 

Baca Juga: 'Kepala Batu' Indonesia Berbuah Manis, Apple Bangun Pusat Penelitian dan Pengembangan di Indonesia, Berapa Investasinya Misterius

Penutupan pabriknya instruksi dari perusahaan induk Sanken Electric di Jepang yang banting setir ke industri semikonduktor.

Beroperasi di Indonesia sejak 1997, pabrik PT Sanken Indonesia di Cikarang memproduksi produk kelistrikan seperti transformator, power supply, adapter laptop hingga otomotif.

Pada 2024, mereka mem-PHK 500-an karyawan dan Juni nanti ada 400 buruh terkena pemecatan semuanya.

Baca Juga: Sesmen UMKM Arif Rahman Resmi Jadi Ketua Forum Sekretaris Kementerian Lembaga, Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Alasan KFC Pecat Karyawan dengan Pesangon 0,5 Bulan

Kabar pengurangan karyawan juga berembus dari dapur KFC Indonesia.

Pada keterangan resminya, Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia (SP KFC), mengungkapkan, pemecatan dilakukan secara sepihak oleh KFC Indonesia dan bahkan arogansi.

Saat memproses pemecatan, manajemen tidak berkomunikasi dengan pengurus serikat pekerja dan tanpa bermusyawarah. “KFC Indonesia arogansi dan diskriminasi, serta anti serikat terhadap anggota dan pengurus SP KFC Kasbi dalam melakukan keputusan PHK sepihaknya,” tulis Serikat Pekerja KFC Indonesia, mengutip Jumat 28 Februari 2025.

Perusahaan berkilah manajemen merugi sehingga memecat karyawan dan hanya memberikan 0,5 kali pesangon. 

Baca Juga: Kejagung Geledah PT OTM Milik Anak Riza Chalid, Tempat Pertamax Dioplos

“PHK di KFC tidak bisa menggunakan alasan di atas, faktanya store-store KFC masih banyak yang buka/operasional di seluruh Indonesia,” kata Serikat Pekerja.

Bersadarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) KFC Pasal 29 Ayat 1, bagi karyawan gerai tutup, PHK wajib dilakukan setelah perusahaan merumahkan karyawan selama 3 bulan dengan hak upah penuh 100%.

PHK massal ini mengirim sinyal bahwa Indonesia sebenarnya tidak dalam kondisi baik-baik saja. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X