• Senin, 22 Desember 2025

Cadangan Devisa Naik! 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Simpan Dolar di RI 12 Bulan

Photo Author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 13:49 WIB
Dolar Amerika Serikat (unsplash.com)
Dolar Amerika Serikat (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi meningkatkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di sistem keuangan Indonesia menjadi 100% selama 12 bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025Destri yang akan mulai berlaku 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru ini, eksportir tak lagi hanya bisa menempatkan dolar hasil ekspornya dalam Term Deposit (TD) valas, tetapi juga dalam Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

Baca Juga: Empat Daerah Otonomi Baru Papua Dapat Prioritas Pembangunan Infrastruktur, Ini Rinciannya!

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebutkan, instrumen baru ini memberikan keuntungan lebih besar bagi eksportir dibandingkan deposito biasa.

"Kalau TD valas bentuknya deposito, jadi yang punya hanya dapat bunga. Tapi kalau SVBI ada mekanisme pasar, sehingga eksportir bisa mendapatkan capital gain," ujar Destry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu, 19 Februari 2025.

Dengan mekanisme ini, eksportir kini memiliki lebih banyak opsi investasi, sehingga tidak hanya memperoleh bunga tetap, tetapi juga potensi keuntungan dari pergerakan harga surat berharga di pasar keuangan.

Baca Juga: Mobil-Mobil Canggih Ini Dipajang di IIMS 2025, tapi Dilarang Disentuh

Kebijakan Baru DHE SDA: Apa yang Berubah?

Dalam kebijakan sebelumnya , yaitu PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir hanya diwajibkan menyimpan 30% DHE selama tiga bulan. Kini, dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, persentasenya dinaikkan menjadi 100% dengan periode simpan minimal 12 bulan.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk sektor minyak dan gas (migas) yang tetap mengacu pada regulasi lama. Adapun sektor yang terkena aturan ini meliputi pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan ini akan meningkatkan cadangan devisa nasional secara signifikan.

Baca Juga: Bank Indonesia Suntik Likuiditas Rp295 Triliun ke Perbankan, Minta Bank Genjot Kredit

"Dengan langkah ini, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak Rp 80 miliar. Jika berjalan penuh selama 12 bulan, hasilnya bisa lebih dari USD100 miliar," ujar Prabowo dalam pernyataan resminya di Istana Kepresidenan, Senin, 17 Februari 2025.

Selain itu, eksportir tetap diperbolehkan menggunakan DHE yang ditempatkan di rekening khusus untuk keperluan operasional usaha mereka, sehingga kebijakan ini tidak menghambat kelangsungan bisnis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X