KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Thailand akhirnya resmi mengakui pernikahan sejenis sejak Kamis, 23 Januari 2025.
Pernikahan sejenis ini mulai diakui setelah diberlakukannya Undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan. Istilah netral gender kemudian digunakan.
Mengutip dari media sosial X AFP, Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra mengatakan kalau bendera pelangi, yang menyimbolkan LGBTQ, berkibar di Thailand. Hal ini tentunya untuk merespons aturan tersebut.
"Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand," ujar Paetongtarn.
Dalam UU kesetaraan pernikahan yang baru diberlakukan Thailand, kesetaraan secara penuh diberikan kepada pasangan sesama sejenis. Baik hak hukum, keuangan, dan medis.
Dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut, Thailand tercatat sebagai negara di Asia Tenggara pertama yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Thailand juga menjadi negara ketiga di Asia yang secara resmi mengakui pernikahan sejenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Pemberlakukan aturan tersebut juga dianggap sebagai kemenangan penting bagi komunitas LGBTQ yang telah berjuang selama satu dekade lebih di Thailand.
Pernikahan Massal Sesama Jenis Mewarnai Pemberlakuan Aturan Tersebut
Pernikahan sejenis massal dan transgender digelar untuk mewarnai pemberlakuan UU kesetaraan pernikahan di Thailand sesaat setelah aturan tersebut berlaku.
Dilansir DW, dua aktor gay terkemuka Thailand, yakni Apiwat Apiwatsayree (40) dan Sappanyoo Panatkool (38), langsung menggelar pernikahan mereka.