dunia

Thailand Resmi Mengakui Pernikahan Sejenis, Nikah Massal Ramai Digelar

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:06 WIB
Kampanye LGBT


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Thailand akhirnya resmi mengakui pernikahan sejenis sejak Kamis, 23 Januari 2025.

Pernikahan sejenis ini mulai diakui setelah diberlakukannya Undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan. Istilah netral gender kemudian digunakan.

Mengutip dari media sosial X AFP, Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra mengatakan kalau bendera pelangi, yang menyimbolkan LGBTQ, berkibar di Thailand. Hal ini tentunya untuk merespons aturan tersebut.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih di 100 Hari Kerja Prabowo, Muncul Daftar 10 Menteri dengan Kinerja Terburuk

"Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand," ujar Paetongtarn.

Dalam UU kesetaraan pernikahan yang baru diberlakukan Thailand, kesetaraan secara penuh diberikan kepada pasangan sesama sejenis. Baik hak hukum, keuangan, dan medis.

Dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut, Thailand tercatat sebagai negara di Asia Tenggara pertama yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.

Baca Juga: Sisi Lain Tragedi Jeju Air: Mantan Bos Korporasi Bandara Korsel Ditemukan Tewas hingga Bandara Muan yang Kini Masih Ditutup

Thailand juga menjadi negara ketiga di Asia yang secara resmi mengakui pernikahan sejenis, setelah Taiwan dan Nepal.

Pemberlakukan aturan tersebut juga dianggap sebagai kemenangan penting bagi komunitas LGBTQ yang telah berjuang selama satu dekade lebih di Thailand.

Pernikahan Massal Sesama Jenis Mewarnai Pemberlakuan Aturan Tersebut

Baca Juga: MIND ID Mediapreneur Talks Promedia di Kota Medan 2025: Bicara Media, Publisher Right hingga Tren Iklan Digital

Pernikahan sejenis massal dan transgender digelar untuk mewarnai pemberlakuan UU kesetaraan pernikahan di Thailand sesaat setelah aturan tersebut berlaku.

Dilansir DW, dua aktor gay terkemuka Thailand, yakni Apiwat Apiwatsayree (40) dan Sappanyoo Panatkool (38), langsung menggelar pernikahan mereka.

Halaman:

Tags

Terkini