dunia

Selandia Baru Masukkan Hamas secara Keseluruhan dalam Daftar Entitas Teroris

Kamis, 29 Februari 2024 | 14:16 WIB
Selandia Baru memasukkan kelompok Islam Palestina, Hamas secara keseluruhan sebagai entitas teroris. (Foto: Teroris)

KONTEKS.CO.ID - Selandia Baru memasukkan kelompok Islam Palestina, Hamas secara keseluruhan sebagai entitas teroris.

Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, pada Kamis, 29 Februari 2024 dalam sebuah pernyataan mengatakan, serangan Hamas terhadap Israel pada bulan Oktober sangat brutal.

"Kami dengan tegas mengutuknya," katanya.

Dia menambahkan, Selandia Baru ingin memperjelas, Hamas merupakan tindakan entitas teroris dan bukan cerminan rakyat Palestina di Gaza dan di seluruh dunia.

Sebelumnya, Selandia Baru telah menetapkan sayap militer Hamas sebagai entitas teroris sejak 2010.

Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters mengatakan, seluruh Hamas bertanggung jawab atas serangan bulan Oktober tersebut.

Pemerintah Selandia Baru mengalami kesulitan membedakan antara sayap militer dan politik kelompok tersebut.

[irp posts="238752" ]

Serangan 7 Oktober menewaskan 1.200 orang, menurut penghitungan Israel.

Sejak itu, serangan udara dan darat Israel di Gaza yang Hamas kuasai telah menewaskan sekitar 30.000 warga Palestina.

Konsekuensi dari dimasukannya Hamas sebagai kelompok teroris menjadikan transaksi properti atau keuangan atau memberikan dukungan material kepada kelompok tersebut merupakan pelanggaran pidana.

Pemerintah juga membekukan semua aset Hamas di Selandia Baru.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak menghalangi Selandia Baru untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan pembangunan di masa depan bagi warga sipil di Gaza.

Selandia Baru juga tak segan memberikan dukungan konsuler kepada warganya atau penduduk tetap di zona konflik.***

Tags

Terkini