dunia

Pengadilan Tinggi PBB Sebut Pembekuan Aset Iran oleh AS adalah Ilegal

Sabtu, 1 April 2023 | 22:45 WIB
Mahkamah atau Pengadilan Internasional memutuskan AS secara ilegal membekukan aset Iran. Foto: loopvanuatu

KONTEKS.CO.ID - Aset Iran ada dalam artikel ini. Mahkamah Internasional (ICJ) telah menegaskan yurisdiksinya untuk mengadili kasus yang diajukan oleh Iran untuk memulihkan aset miliaran dolar yang dibekukan di Amerika Serikat.

Kini putusan aset Iran telah ditetapkan. Namun masing-masing pihak mengklaim kemenangan atas vonis para hakim ICJ.

Putusan pengadilan itu sebagai tanggapan atas mosi Amerika Serikat agar pengadilan menolak klaim Iran untuk memulihkan sekitar USD2 miliar aset bank yang disita oleh pengadilan AS.

Hakim Ketua ICJ, Abdulqawi Ahmad Yusuf, mengatakan, pengadilan dengan suara bulat menolak keberatan awal atas penerimaan yang diajukan oleh Amerika Serikat.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tinggi PBB di Den Haag oleh pejabat Iran pada 8 Oktober. Teheran berusaha mendapatkan kembali dana yang disita selama Revolusi Islam 1979 di Iran.

Kini, para hakim di Mahkamah atau Pengadilan Internasional, Kamis, 30 Maret 2023, memutuskan tindakan pengadilan-pengadilan di Amerika membekukan aset-aset beberapa perusahaan Iran adalah tindakan ilegal.

Pengadilan Internasional juga memandakan agas Washington membayar kompensasi dengan jumlah tertentu yang akan ditentukan nanti.

Sayangnya kemenangan Iran ini menjadi "cacat" karena hakim menyatakan mereka tidak memiliki yuridiksi atas aset yang dibekukan dari bank sentral Iran.

Sementara itu, Penjabat Penasihat Hukum, Rich Visek, dari Departemen Luar Negeri AS mengkliam putusan itu menolak "sebagian besar kasus Iran". Khususnya yang menyangkut aset bank sentral.

Dia pun bergembira dengan putusan tersebut. "Ini kemenangan besar untuk Amerika Serikat dan korban terorisme yang disponsori Iran,” klaim Visek.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan ini adalah kemenangan bagi Teheran. Mereka mengatakan, keputusan tersebut sebagai bukti tentang kebenaran Iran dan pelanggaran yang dilakukan Pemerintahan AS.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung AS memutuskan pada tahun 2016 bahwa dana tersebut harus diserahkan kepada keluarga Amerika dari korban dugaan serangan teroris Iran. Termasuk pemboman barak Marinir AS di Beirut tahun 1983, di mana 241 tentara tewas, dan pemboman Menara Khobar tahun 1996. di Arab Saudi.

"Tindakan yang menjadi akar dari kasus ini berpusat pada dukungan Iran terhadap terorisme internasional, yang seharusnya mendiskualifikasi Iran dari mengajukan kasus ke pengadilan," kata Richard Visek, penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS kepada pengadilan, dikutip laman rferl, Sabtu, 1 April 2023.

"Iran datang ke pengadilan dengan tangan yang tidak bersih. Memang, itu menunjukkan itikad buruk yang luar biasa," katanya. "Tindakan buruk Iran termasuk mendukung pengeboman teroris, pembunuhan, penculikan, dan pembajakan pesawat." ***

Tags

Terkini