dunia

Selandia Baru Akan Kenakan Pajak Kentut

Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:32 WIB


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Selandia Baru telah mengusulkan rencana untuk mengenakan pajak atas gas rumah kaca yang dihasilkan dari kentut. Dengan harapan dapat memangkas emisi karbon sebagai bagian dari inisiatif perubahan iklim selama beberapa dekade





Pajak karbon yang rencananya akan diberlakukan atas hewan ternak ini dikhususnya untuk kentut sapi, meskipun ada kritik vokal dari organisasi pertanian.





Perdana Menteri Jacinda Ardern mengumumkan proposal tersebut pada Selasa pagi 11 Oktober 2022, dengan mengatakan bahwa rencana tersebut adalah yang pertama dari jenisnya yang pernah dicoba dan akan menempatkan Selandia Baru di jalur yang tepat untuk mencapai target pengurangan emisi metana selama dekade berikutnya.





“Belum ada negara lain di dunia yang mengembangkan sistem untuk menetapkan harga dan mengurangi emisi pertanian, jadi petani kami akan mendapat manfaat dari menjadi penggerak pertama,” katanya, seraya menambahkan bahwa “Memotong emisi akan membantu petani Selandia Baru tidak hanya menjadi terbaik di dunia tetapi yang terbaik untuk dunia,” sebagaimana dilaporkan RT.





-




Berdasarkan proposal tersebut, petani yang memenuhi ambang batas untuk ukuran kawanan dan penggunaan pupuk akan diminta untuk membayar biaya untuk gas metana dan dinitrogen oksida yang dihasilkan oleh ternak mereka – yang membuat skema tersebut mendapat gelar 'pajak kentut' yang tidak resmi, meskipun agak menyesatkan (kebanyakan metana dari sapi dilepaskan dalam bentuk sendawa).





Jika rencana tersebut mendapatkan persetujuan akhir pada akhir tahun, pembayaran pajak akan dimulai pada 2025 dan dipungut setiap satu hingga tiga tahun. Jumlah pastinya masih belum ditentukan.





Menurut pemerintah, pendapatan yang dihasilkan oleh pajak akan dikhususkan untuk penelitian dan pengembangan teknologi hijau, serta “pembayaran insentif” bagi petani yang melakukan praktik ramah lingkungan.


Halaman:

Tags

Terkini