KONTEKS.CO.ID - Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) di Makkah karena diduga terlibat dalam promosi kampanye haji palsu.
Penangkapan dilakukan oleh patroli keamanan setelah warga tersebut diketahui menyebarkan iklan palsu di media sosial.
WNI tersebut dilaporkan menawarkan layanan akomodasi dan transportasi bagi jamaah haji di kawasan suci, meski layanan tersebut tidak benar-benar tersedia.
Aksi ini dinilai sebagai bentuk penipuan yang dapat merugikan jamaah dan mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Pihak keamanan segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku dan menyerahkannya ke Kejaksaan Umum Arab Saudi untuk diproses lebih lanjut.
Penegakan hukum ini dilakukan guna mencegah tindak penipuan serupa selama musim haji berlangsung.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap regulasi ini dinilai penting demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh jamaah.
Masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati terhadap tawaran jasa haji dari pihak yang tidak resmi atau tidak memiliki izin.
Kampanye haji ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi bagi jamaah yang menjadi korban.
Pihak berwenang meminta agar setiap pelanggaran atau aktivitas mencurigakan terkait penyelenggaraan haji segera dilaporkan.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lain di Arab Saudi.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi seluruh calon jamaah dan penyelenggara agar hanya mempercayai layanan haji resmi dan terdaftar.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keamanan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.***