• Minggu, 21 Desember 2025

Horor Polusi Udara di Bangkok, Pemerintah Thailand Gratiskan Angkutan Umum Selama Sepekan

Photo Author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 12:11 WIB
Kemacetan di Kota Bangkok, Thailand. Pemerintah Thailand kurangi polusi udara dengan kebijakan transportasi umum gratis. (National Thailand)
Kemacetan di Kota Bangkok, Thailand. Pemerintah Thailand kurangi polusi udara dengan kebijakan transportasi umum gratis. (National Thailand)



KONTEKS.CO.ID - Warga Bangkok tengah menghadapi "horor" polusi udara yang menggila akibat asap kendaraan yang diproduksi kendaraan yang dilanda kemacetan parah.

Pemerintah Thailand langsung sigap menghadapinya dengan mengambil kebijakan ekstrem. Guna meredam polusi udara di Bangkok, mereka mengambil langkah transportasi umum gratis.

Menteri Transportasi Thailand, Suriya Juangroongruangkit, mengatakan, mulai Sabtu 25 Januari 2025 layanan transportasi umum seperti skytrain, metro, kereta ringan, dan bus di Bangkok akan digratiskan selama satu minggu.

Baca Juga: Pesawat Air Busan Terbakar di Korea Selatan, Evakuasi Penumpang Dilakukan saat Api Berkobar Hebat

"Kami berharap kebijakan ini akan membantu mengurangi polusi," harap Suriya, melansir Channel News Asia, Rabu 29 Januari 2025.

Kebijakan transportasi umum gratis diambil lantaran tingginya tingkat polusi udara akibat asap knalpot kendaraan.

Pemerintah Thailand berharap kebijakan ini dapat menurunkan jumlah kendaraan pribadi di jalan. Salah satu faktor utama penyumbang polusi udara.

Baca Juga: Ratusan Rumah Warga di Tangerang Terendam Banjir Hingga Ketinggian 1 Meter, Lima Kecamatan Paling Parah

Selain menggratiskan angkutan umum, Thailand juga menutup 350 sekolah di Bangkok pada Jumat 24 Januari 2025. Ini demi melindungi kesehatan siswa.

Cites Today melaporkan, Pemerintah Thailand mengalokasikan anggaran sebesar 140 juta Baht atau setara Rp67,1 miliar sebagai kompensasi atas pendapatan operator transportasi.

Kebijakan ini memungkinkan seluruh operator bus dan kereta listrik di Bangkok untuk melayani masyarakat tanpa biaya.

Baca Juga: Jadwal Thailand Masters 2025 Hari Ini: 12 Wakil Indonesia Berlaga, 3 di Antaranya Perang Saudara

Dalam pernyataannya melalui akun X, Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra menegaskan, partikulat (PM) 2.5 adalah masalah nasional yang harus segera ditangani.

“Pemerintah akan melanjutkan setiap langkah untuk mengatasi masalah ini dengan cepat,” ujarnya.

Wilayah Bangkok Masuk Zona Merah Polusi

Menurut data IQAir, kualitas udara Bangkok pada Jumat, 24 Januari 2025, mencapai indeks 188 pada pukul 09.40 waktu setempat.

Baca Juga: Proses Penemuan Jasad Korban Mutilasi dalam Koper Merah di Ngawi, Potongan Tubuh Uswatun Khasanah Ada di 3 Kota  

Bangkok tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk keempat di dunia.

Pemerintah Metropolitan Bangkok (BMA) menyatakan 48 dari 50 distrik kota sebagai zona merah atau daerah yang berbahaya bagi kesehatan. Yakni, rata-rata kadar partikel PM2.5 sebesar 88,4 µg/m³.

Distrik Nong Khaem menjadi wilayah dengan tingkat polusi terburuk, mencatatkan PM2.5 sebesar 108 µg/m³.

Baca Juga: Hujan Deras di Jakarta Saat Imlek 2025: 54 RT dan 23 Ruas Jalan Banjir, Ini Daftarnya

Akibat kondisi ini, Pemkot Bangkok mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah jika memungkinkan dan menghindari aktivitas luar ruangan.

Polusi Udara di Kota-Kota Asia Tenggara

Tak hanya Bangkok, beberapa kota besar di Asia Tenggara juga masuk dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk.

Baca Juga: Preview Salzburg vs Atletico Madrid: Misi Harga Diri dan Konsistensi

Ibu Kota Vietnam, Ho Chi Minh, berada di posisi lebih buruk dibanding Bangkok, sementara Phnom Penh di peringkat kelima, dan Hanoi di peringkat ketujuh.

Dengan kebijakan yang diterapkan, pemerintah Thailand berharap langkah ini tidak hanya berdampak positif terhadap pengurangan polusi udara, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih ke transportasi umum demi lingkungan yang lebih baik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X