KONTEKS.CO.ID - Ada-ada saja di dunia ini. Seorang wanita simpanan alias pelakor yang berselingkuh dengan pria yang sudah beristri menggugat istri sah kekasihnya ke pengadilan.
Kejadian pelakor seret istri sah selingkuhannya ke pengadilan terjadi di Kabupaten Shishi, Prefektur Quanzhou, Provinsi Fujian China.
Polemik cinta segitiga ini melibatkan Yang sebagai istri sah Han, kekasih selingkuhan dari pelakor Shi.
Laman NDTV, Rabu 18 Desember 2024 melaporkan, Shi mengajukan kesepakatan kepada Yang pembayaran sebesar 2 juta yuan (setara Rp4,4 miliar) sebagai ganti rugi perceraian.
Menjelang akhir 2022, Shi mentransfer uang 1,2 juta yuan (setara Rp2,7 miliar) kepada Yang sebagai cicilan awal.
Baca Juga: Isu Pelatih Pelatnas PBSI 2025 Memanas, Coach Naga Api Ngaku Tersingkir
Namun, Yang ternyata tidak menceraikan Han. Ia juga tidak mengembalikan uang tersebut sehingga membuat Shi frustrasi.
Setelah lebih dari setahun menunggu, Shi mengajukan gugatan untuk mendapatkan kembali pembayaran tersebut. Ia mengklaim ada kesepakatan lisan bahwa Yang akan menyetujui perceraian setelah menerima uang tersebut.
Namun Pengadilan Rakyat Shishi menolak gugatan Shi. Hakim memutuskan pembayarannya melanggar standar moral masyarakat dan ketertiban umum. Karena bertujuan untuk mengganggu pernikahan yang sah.
Pengadilan mengatakan kesepakatan lisan tersebut tidak memiliki keabsahan hukum dan tidak dapat ditegakkan.
Baca Juga: Mutilasi Istri dan Anak Selingkuhan, Pelakor Sewa Pembunuh Bayaran dengan Iming-iming Hubungan Badan
Proses pengadilan juga mengungkapkan bahwa Han diam-diam telah menghabiskan lebih dari 6 juta yuan (setara Rp13,3 miliar) untuk Shi selama perselingkuhan mereka, tanpa sepengetahuan istrinya.
Para ahli hukum menunjukkan bahwa menurut hukum China, pengeluaran besar yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah selama perselingkuhan dianggap sebagai milik bersama oleh pasangan yang sudah menikah.
Ini berarti Yang berpotensi mengklaim sebagian dari uang yang dihabiskan untuk Shi.
Pengadilan mengatakan Han dan Yang telah menandatangani perjanjian perceraian dan berada dalam masa "tenang" yang diamanatkan pemerintah, yang diperkenalkan pada tahun 2021.
Aturan ini mengharuskan pasangan untuk menunggu 30 hari setelah mengajukan gugatan cerai sebelum perpisahan diselesaikan. Karena perceraian belum selesai, klaim Shi untuk pengembalian uang dianggap tidak sah secara hukum. ***
Artikel Terkait
Mutilasi Istri dan Anak Selingkuhan, Pelakor Sewa Pembunuh Bayaran dengan Iming-iming Hubungan Badan
Canggih, Pria China Ini Gunakan Drone untuk Mata-Matai Istri yang Selingkuh
Geger Kerja Sama Maritim RI-China yang Diteken Prabowo, SETARA Institute: Berbahaya!
Mahasiswa Gagal Ujian Ngamuk di China: 8 Orang Tewas Ditusuk, 17 Lainnya Luka-Luka
Sempat Digoyang Isu Selingkuh, Kini Nissa Sabyan dan Ayus Sudah Resmi Menikah