KONTEKS.CO.ID - Polisi Thailand tangkap WNI bernama Sriwani Sayuti karena dugaan kasus kepariwisataan.
Penangkapan ini tergolong aneh karena faktanya ia membawa ratusan warga negara Indonesia (WNI), yang merupakan karyawan bersama keluarga perusahaannya berwisata ke Thailand.
Melansir laman Kejagung, Selasa 20 November 2024, perkara hukum muncul lantaran Sriwani Sayuti tidak melibatkan warga lokal Bangkok dalam wisata ini. Ia tidak menggunakan orang lokal untuk mengatur dan mengorganisasikan perjalanan 128 WNI itu saat berkunjung ke Bangkok.
Rombongan berkunjung ke Bangkok sejak 19-22 September 2024. Mereka berkeliling ke tempat-tempat wisata menarik dan berbelanja di Bangkok.
Lalu muncul kecurigaan dari masyarakat lokal Bangkok bahwa Sriwani adalah agen travel yang sedang melakukan bisnis wisata. Ia membawa turis dari Indonesia ke Thailand tanpa melibatkan travel agent lokal.
Atas kecurigaan tersebut Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand melaporkan Sriwani ke pihak Kepolisian Turis Bangkok. Mereka menunjukan bukti-bukti saat yang bersangkuta membagikan tiket masuk ke Grand Palace, cruise di Chou Praya River, dan tempat-tempat wisata lain di Bangkok.
Berbekal bukti foto-foto tersebut, pada 22 September 2024 Polisi Turis Bangkok Thailand tangkap WNI Sriwani. Lalu langsung menginvestigasi dengan fasilitasi penterjemah yang pelapor sediakan.
Sriwani pun terangkap untuk polisi setempat proses pidana atas 3 dugaan tindak pidana. Yaitu, melakukan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai guide tanpa izin, dan sebagai orang asing yang bekerja tanpa izin.
Reaksi Atase Kejaksaan Ada Polisi Thailand tangkap WNI
Mendapat kabar penangkapan WNI, Atase Kejaksaan sebagai bagian dari KBRI Bangkok mengupayakan pendampingan terhadap Sriwani. KBRI menyediakan penerjemah dari Staf Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, sampai dengan mendapatkan penangguhan penahanan dengan membayar jaminan ke Pengadilan Bangkok pada 24 September 2024.
Selanjutnya Sriwani mengunjungi KBRI Bangkok bertemu dengan Atase Kejaksaan guna berkonsultasi. Lalu mendapatkan bantuan hukum dari Atase Kejaksaan KBRI Bangkok.
Setelah Virgaliano Nahan, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, mempelajari dokumen dan hasil wawancara penyidik Kepolisian Prarangjawang Bangkok, maka ia menemukan ada kesalahpahaman.
Ada kesalahan penerjemah dalam wawancara pihak penyidik yang mengakibatkan Sriwani teranggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana pelapor tuduhkan.
Virgaliano menyarankan Sriwani dan pengacaranya terdampingi penerjemah staf Atase Kejaksaan.
Kemudian kembali mendatangi Kepolisian setempat untuk terwawancara kembali. Sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa Sriwani tidak melakukan bisnis pariwisata.
Juga bukan bertindak selaku guide, dan tidak mengambil keuntungan finansial dalam bentuk apapun saat 128 WNI berkunjung ke Bangkok.
Sulitnya komunikasi dengan pihak penyidik menyebabkan Sriwani tidak dapat terwawancarai ulang. Tapi pihak penyidik melampirkan dokumen-dokumen yang dapat meringankan Sriwani.
Selanjutnya Atase Kejaksaan secara langsung mendampingi Sriwani menyampaikan surat petisi unfair treatment kepada Kejaksaan Bangkok Kerajaan Thailand. Karena tidak terperiksa dengan layak saat penyidikan dengan penerjemah pihak pelapor yang menimbulkan kesalahpahaman.
Pada 11 November 2024, Sriwani wajib lapor ke Pengadilan Bangkok dengan pendampingan staf Atase Kejaksaan.
Pengadilan Bangkok menyampaikan bahwa Kejaksaan Kerajaan Thailand tidak melakukan penuntutan kepada Sriwani. Sehingga ia bebas dengan habisnya masa tahanan tanpa adanya proses penuntutan.
Dan pada 19 November 2024, akhirnya Sriwani dapat kembali menginjakan kakinya di Tanah air. "Perlindungan WNI yang bermasalah hukum di luar negeri merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap visi dan misi," kata Virgaliano Nahan. ***