• Senin, 22 Desember 2025

OKI Kecam Serangan Israel di Gaza dan Dorong Sanksi Internasional

Photo Author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 21:22 WIB
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mengecam tindakan Israel sebagai 'genosida'. (Foto: unair)
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mengecam tindakan Israel sebagai 'genosida'. (Foto: unair)

KONTEKS.CO.ID - Serangan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza terus menjadi perhatian dunia.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mengecam tindakan tersebut sebagai 'genosida' dan mendesak negara-negara anggotanya untuk mengambil tindakan tegas terhadap Israel.

Dalam resolusi yang diadopsi pada akhir pertemuan puncak di Gambia, OKI menyerukan sanksi internasional terhadap Israel.

Tak hanya itu, mereka juga menyerukan penghentian ekspor senjata ke negara itu.

Mereka juga menuntut gencatan senjata segera, permanen, dan tanpa syarat untuk mengakhiri kekerasan yang melanda Gaza.

Resolusi ini menegaskan, sanksi terhadap Israel, kekuatan pendudukan, dan menghentikan ekspor senjata dan amunisi yang tentara gunakan untuk melakukan kejahatan genosida di Gaza.

Ini adalah panggilan keras dari OKI untuk menekan Israel dan mengakhiri penderitaan rakyat Palestina.

[irp posts="274626" ]

OKI, berdiri pada tahun 1969, bertujuan untuk mendukung perjuangan Palestina dan mempertahankan situs suci umat Islam.

Meskipun telah mengutuk tindakan Israel sebelumnya, resolusi terbaru ini menekankan perlunya tindakan konkret dan tegas dari komunitas internasional.

Pertemuan puncak OKI di Mesir menghasilkan diskusi intensif tentang situasi di Gaza dan upaya pembebasan sandera.

Namun, meskipun beberapa negara Afrika hadir secara langsung, mayoritas pemimpin OKI mengirimkan perwakilannya.

Meskipun OKI sebelumnya menahan diri dari mengambil langkah-langkah ekonomi dan politik yang keras terhadap Israel, resolusi terbaru menunjukkan pergeseran signifikan dalam sikap organisasi tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Umaya Khusniah

Tags

Terkini

X