• Minggu, 21 Desember 2025

Kok Aneh! Pengadilan India Izinkan Umat Hindu Beribadah di Masjid Bersejarah

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 14:21 WIB
Pengadilan Kota Varanasi di negara bagian Uttar Pradesh, India memutuskan untuk mengizinkan umat Hindu beribadah di Masjid Gyanvapi yang bersejarah. (Foto: lawtrend)
Pengadilan Kota Varanasi di negara bagian Uttar Pradesh, India memutuskan untuk mengizinkan umat Hindu beribadah di Masjid Gyanvapi yang bersejarah. (Foto: lawtrend)

KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Kota Varanasi di negara bagian Uttar Pradesh, India memutuskan untuk mengizinkan umat Hindu beribadah di Masjid Gyanvapi yang bersejarah.

Sontak, keputusan tak lumrah itu memicu pergesekan di kalangan umat Muslim dan Hindu India.

Dalam putusan pengadilan itu, umat Hindu bisa beribadah di ruang bawah tanah masjid yang tersegel.

"Hakim mengizinkan kerabat pendeta yang ditunjuk oleh Dewan Perwalian Kashi Vishwanath memiliki izin untuk mengadakan ibadah," kata Vishnu Shankar Jain, pengacara yang mewakili para pemohon.

Tak hanya itu, pengadilan meminta pemerintah setempat membuat aturan terkait putusan itu dalam waktu tujuh hari.

Di lain pihak, pengacara yang mewakili pihak umat Muslim setempat, Akhlaq Ahmad mengaku keberatan dengan putusan itu.

Pihaknya pun akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.

"Kami keberatan dan kami akan mengajukan banding secepatnya ke pengadilan tinggi," kata Ahmad.

[irp posts="231581" ]

Perseturuan ini bermula saat lima perempuan Hindu mengajukan gugatan ke pengadilan agar bisa beribadah di masjid.

Sejumlah umat Hindu mengklaim masjid itu berada di atas reruntuhan kuil Hindu dari abad ke-16.

Kaisar Mughal Aurangzeb menghancurkan kuil itu pada tahun 1669.

Sebagai bukti, mereka membawa rekaman video yang katanya menampilkan pilar batu.

Bagi mereka, itu merupakan Sivalinga atau simbol Dewa Shiva. Sementara pihak masjid berkeras itu adalah air mancur.

Menanggapi perseteruan ini, pengadilan India memutuskan pejabat dapat melakukan survei ilmiah atas kasus ini.

Kelompok Muslim menentang survei tersebut. Mereka berdalih survei tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Tempat Ibadah tahun 1991, yang mempertahankan status keagamaan tempat ibadah mana pun mulai 15 Agustus 1947.

Sementara Pihak Hindu mengklaim tim yang dari pengadilan menemukan peninggalan dewa Siwa di dalam kolam tempat wudhu di halaman masjid.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Umaya Khusniah

Tags

Terkini

X