• Minggu, 21 Desember 2025

Menteri Transportasi Singapura Ditangkap karena Korupsi Bersama Konglomerat Malaysia

Photo Author
- Minggu, 16 Juli 2023 | 06:30 WIB
Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran (61) menerima 27 dakwaan terkait korupsi. (Foto: CNA)
Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran (61) menerima 27 dakwaan terkait korupsi. (Foto: CNA)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran, ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan sebagai bagian dari penyelidikan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB).

"Menteri Singapura ditangkap korupsi pada Selasa 11 Juli 2023 dan dibebaskan dengan jaminan," kata Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB), dikutip CNA, Minggu 16 Juli 2023.

Ini adalah penyebutan pertama Iswaran ditahan, sejak berita pertama kali muncul pada hari Rabu bahwa dia membantu lembaga antikorupsi dengan kasus yang terungkap. Masih belum ada rincian tentang sifat investigasi.

CPIB menanggapi pertanyaan CNA terkait penangkapan pengusaha miliarder Ong Beng Seng, yang diungkapkan oleh perusahaannya Hotel Properties Limited (HPL) pada Jumat pagi.

Taipan Malaysia yang berbasis di Singapura itu diminta oleh CPIB untuk memberikan informasi terkait interaksinya dengan Iswaran.

CPIB mengatakan, konglomerat itu ditangkap pada hari Selasa juga, dan kemudian dibebaskan dengan jaminan. "Sebagai bagian dari jaminan, paspor subjek disita," kata agensi tersebut.

"Namun, subjek dengan jaminan dapat mengajukan permintaan untuk bepergian ke luar negeri. CPIB akan menilai permintaan tersebut berdasarkan kasus per kasus," kata KPK-nya Singapura.

CPIB mengatakan pihaknya menilai dan menyetujui permintaan Ong untuk bepergian ke luar negeri. Mereka menetapkan jumlah jaminannya dinaikkan menjadi Rp1,1 miliar.

"Sekembalinya, Ong wajib melapor ke CPIB dan menyerahkan paspornya," tambah CPIB.

Badan tersebut mengatakan, karena penyelidikan sedang berlangsung, mereka tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X