Mengacu pada peraturan itu, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa penangguhan sementara izin Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok.
Baca Juga: Lenovo Legion Pro 5i: Laptop Gaming Paling Bisa Diajak Duel!
Komdigi menegaskan langkah ini adalah tekad pemerintah agar semua platform digital di Indonesia mematuhi hukum setempat.
“Ini bagian dari sikap tegas dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan transparan,” ujarnya.***