KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung AS resmi membunuh TikTok di Amerika Serikat. Setelah menolak banding yang mereka ajukan, per tanggal 19 Januari 2025, aplikasi ini dilarang beroperasi di AS.
Benarkah, nasib media sosial berbagi video pendek TikTok sudah habis di Amerika Serikat?
Kenyataannya tidak demikian! Presiden terpilis AS, Donald Trump sudah mewanti-wanti akan membawa kembali aplikasi asal China itu di daratan Paman Sam.
Mengutip laman AP News, penasihat keamanan Trump telah mengisyaratkan pemerintahannya nanti akan mengambil langkah guna menghidupkan kembali TikTok dari pemblokiran.
Baca Juga: Derita Korban Kebakaran Los Angeles: Serem! Habis Api, Tanah Longsor Belah Rumah Warga Palisades
Dalam kesempatan berbeda, Trump juga menyampaikan pihaknya membutuhkan sedikit waktu untuk meninjau situasinya usai putusan Mahkamah Agung AS terkait pemblokiran TikTok di AS.
"Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi saya harus memiliki waktu untuk meninjau situasinya," terangnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Sampai berita ini diturunkan, masih belum jelas bentuk kebijakan yang akan Trump tempuh terkait pemblokiran TikTok di AS. ***
Artikel Terkait
Australia Sahkan UU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Divonis Bersalah, Donald Trump Akan Jadi Presiden AS Pertama dengan Status Terpidana
Bos TikTok Tak Sudi Jual Aplikasi ke Elon Musk
Donald Trump Rilis Koin Kripto, Kapitalisasi Pasar Marketcap Tembus Angka Fantastis dalam 24 Jam
Tegas! AS Larang Rakyatnya Main TikTok, Ngeyel Bakal Kena Denda Rp81,9 Juta per Orang