KONTEKS.CO.ID - Pemerintah dan parlemen Australia telah resmi menyetujui UU Larangan Media Sosial untuk Anak-Anak di bawah 16 tahun.
UU Larangan Media Sosial untuk Anak ini Australia sahkan pada Kamis 28 November 2024. Pengesahannya setelah adanya perdebatan emosional yang telah mencengkeram negara tersebut.
Menurut Reuters, larangan tersebut menjadi tolok ukur untuk yurisdiksi di seluruh dunia dengan salah satu peraturan terberat yang menargetkan Big Tech.
Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi dari Instagram dan pemilik Facebook, Meta, bersama TikTok untuk menghentikan anak di bawah umur masuk platform-nya. Atau mereka menghadapi denda hingga Rp508 miliar (USD32 juta).
Uji coba metode untuk menegakkannya akan termulai pada bulan Januari dengan larangan yang akan berlaku dalam setahun ke depan.
Larangan Media Sosial Australia Jadi Tolak Ukur Dunia
RUU Usia Minimum Media Sosial menjadikan Australia sebagai kasus uji bagi semakin banyak pemerintah. Pemerintahan yang telah mengesahkan atau berencana mengadopsi pembatasan usia di media sosial. Ini terjadi di tengah kekhawatiran tentang dampak kesehatan mentalnya pada kaum muda.
Negara-negara, termasuk Prancis dan beberapa negara bagian AS, telah mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses bagi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Tetapi larangan Australia bersifat mutlak.
Larangan penuh untuk anak di bawah 14 tahun di Florida sedang tergugat di pengadilan atas dasar kebebasan berbicara.
Pengesahan undang-undang tersebut setelah hari terakhir yang melelahkan di tahun parlemen Australia menandai kemenangan politik bagi Perdana Menteri sayap kiri-tengah Anthony Albanese. Ia akan mengikuti pemilihan umum pada 2025 di tengah menurunnya hasil jajak pendapat.
Larangan tersebut menghadapi tentangan dari para pendukung privasi dan beberapa kelompok hak anak. Tetapi 77% penduduk menginginkannya, menurut jajak pendapat terbaru.
Dengan latar belakang penyelidikan parlemen hingga tahun 2024 yang mendengarkan bukti dari orang tua anak yang telah melukai diri sendiri karena perundungan di media sosial, media domestik mendukung larangan tersebut.
Dukungan terpimpin oleh News Corp milik Rupert Murdoch, penerbit surat kabar terbesar di negara itu. Mereka mengampanyekan "Biarkan Mereka Menjadi Anak-Anak". ***