• Minggu, 21 Desember 2025

Gas Air Mata Haram Bagi Militer tapi Boleh untuk Polisi, Kenapa?

Photo Author
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 14:22 WIB
Tembakan gas air mata dilepaskan dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 130 orang. Foto: Tangkapan Layar Twitter
Tembakan gas air mata dilepaskan dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 130 orang. Foto: Tangkapan Layar Twitter


KONTEKS.CO.ID - Militer dilarang menggunakan gas air mata di medan perang, tapi polisi dapat menggunakannya untuk membubarkan kerumunan massa. Kok bisa?





Gas air mata, juga disebut sebagai agen pengendali kerusuhan, adalah senyawa kimia yang dapat membuat orang sementara tidak dapat berfungsi dengan mengiritasi mata, hidung, mulut, paru-paru dan kulit, menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS.





Dua gas air mata yang paling umum adalah chloroacetophenone (CN) dan chlorobenzylidenemalononitrile (CS).





"Seseorang yang telah terkena gas air mata biasanya akan mengalami efeknya selama sekitar 15 hingga 30 menit setelah dikeluarkan dari sumbernya dan dibersihkan," kata CDC.





Penggunaan Legal
Beberapa tahun setelah berakhirnya Perang Dunia I, para pemimpin dunia berkumpul di Swiss dan setuju untuk melarang penggunaan gas-gas yang menyebabkan sesak napas, beracun atau lainnya. "Serta semua cairan, bahan atau perangkat analog dan penggunaan metode perang bakteriologis,” menurut Protokol Jenewa 1925, dikutip CNN.





Perjanjian tersebut melarang penggunaan senjata kimia dan biologi dalam peperangan, meskipun tidak merinci gas apa yang dilarang.





AS tidak meratifikasi perjanjian tersebut sampai tahun 1975, di bawah Presiden Gerald Ford. Ketika itu terjadi, ia memiliki hak menggunakan gas air mata untuk mengendalikan tahanan perang yang melakukan "huru hara”.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X