• Senin, 22 Desember 2025

Gas Air Mata Haram Bagi Militer tapi Boleh untuk Polisi, Kenapa?

Photo Author
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 14:22 WIB
Tembakan gas air mata dilepaskan dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 130 orang. Foto: Tangkapan Layar Twitter
Tembakan gas air mata dilepaskan dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 130 orang. Foto: Tangkapan Layar Twitter



Pada tahun 1993, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelesaikan Konvensi Senjata Kimia. Isinya yang melarang pengembangan, produksi, penimbunan dan penggunaan senjata kimia dan mengharuskan negara-negara untuk menghancurkan senjata kimia dan fasilitas produksi yang dimilikinya.





Termasuk dalam perjanjian itu juga larangan gas air mata dalam peperangan. Gas tersebut didefinisikan sebagai bahan kimia apa pun yang tidak tercantum dalam jadwal, yang dapat menghasilkan iritasi sensorik dengan cepat pada manusia atau melumpuhkan efek fisik yang hilang dalam waktu singkat setelah penghentian paparan.





Konvensi Senjata Kimia mulai berlaku pada tahun 1997. Namun, perjanjian mengizinkan penegak hukum untuk menggunakan gas air mata dengan tujuan pengendalian huru hara dalam negeri.





Dalam beberapa tahun terakhir, gas air mata telah digunakan untuk memadamkan kerusuhan sipil. Termasuk di Indonesia.





Demikian penjelaskan, kenapa gas air mata diharamkan bagi militer. Namun diperbolehkan bagi Kepolisian untuk membubarkan massa. ***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X