• Senin, 22 Desember 2025

TikTok Dibayangi Denda Rp439 Miliar

Photo Author
- Selasa, 27 September 2022 | 07:52 WIB
Otoritas Inggris menyiapkan denda untuk TikTok senilai Rp439 miliar karena dianggap gagal melindungi privasi anak-anak saat mereka menggunakan platform asal China itu. Foto: ist
Otoritas Inggris menyiapkan denda untuk TikTok senilai Rp439 miliar karena dianggap gagal melindungi privasi anak-anak saat mereka menggunakan platform asal China itu. Foto: ist




"Kami akan mempertimbangkan dengan hati-hati setiap representasi dari TikTok sebelum mengambil keputusan akhir," ujar ICO.





Seorang Juru Bicara TikTok mengatakan, pemberitahuan niat ini, yang mencakup periode Mei 2018-Juli 2020, bersifat sementara dan seperti yang telah dinyatakan ICO sendiri, tidak ada kesimpulan akhir yang dapat ditarik saat ini.





"Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," bela mereka.





Tindakan Sebelumnya
Pada 2019, perusahaan itu didenda Rp68 miiar oleh Komisi Perdagangan Federal, karena salah menangani data anak-anak. Pelanggaran yang sama dengan sanksi denda juga dilakukan otoritas Korea Selatan.





Pada bulan Juli, Komite Perdagangan Senat AS memilih untuk menyetujui tindakan yang akan menaikkan usia anak-anak yang diberi perlindungan privasi online khusus menjadi 16 tahun. AS juga melarang iklan bertarget kepada anak-anak tanpa persetujuan. ***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X