• Senin, 22 Desember 2025

TikTok Dibayangi Denda Rp439 Miliar

Photo Author
- Selasa, 27 September 2022 | 07:52 WIB
Otoritas Inggris menyiapkan denda untuk TikTok senilai Rp439 miliar karena dianggap gagal melindungi privasi anak-anak saat mereka menggunakan platform asal China itu. Foto: ist
Otoritas Inggris menyiapkan denda untuk TikTok senilai Rp439 miliar karena dianggap gagal melindungi privasi anak-anak saat mereka menggunakan platform asal China itu. Foto: ist


KONTEKS.CO.ID - TikTok menghadapi denda Rp439 miliar karena gagal melindungi privasi anak-anak saat mereka menggunakan platform asal China itu.





Kantor Komisaris Informasi (ICO) Inggris, menemukan bahwa platform berbagi video pendek itu mungkin telah memproses data anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan yang sesuai.





Pengawas mengatakan, pelanggaran itu terjadi selama lebih dari dua tahun -hingga Juli 2020. Namun mereka belum menarik kesimpulan akhir.





TikTok mengatakan, pihaknya membantah temuan tersebut. Mereka membela diri bahwa apa yang dilakukannya bersifat sementara.





The Verge menyebut, ICO telah merilis keputusan TikTok Inc dan TikTok Information Technologies UK Limited dengan pemberitahuan niat -dokumen hukum yang mendahului potensi denda.





Pemberitahuan tersebut menetapkan pandangan sementara ICO bahwa TikTok melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Inggris antara Mei 2018 dan Juli 2020.





Investigasi ICO menemukan fakta bahwa platform sosial mungkin memiliki:


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X