KONTEKS.CO.ID - TikTok menghadapi denda Rp439 miliar karena gagal melindungi privasi anak-anak saat mereka menggunakan platform asal China itu.
Kantor Komisaris Informasi (ICO) Inggris, menemukan bahwa platform berbagi video pendek itu mungkin telah memproses data anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan yang sesuai.
Pengawas mengatakan, pelanggaran itu terjadi selama lebih dari dua tahun -hingga Juli 2020. Namun mereka belum menarik kesimpulan akhir.
TikTok mengatakan, pihaknya membantah temuan tersebut. Mereka membela diri bahwa apa yang dilakukannya bersifat sementara.
The Verge menyebut, ICO telah merilis keputusan TikTok Inc dan TikTok Information Technologies UK Limited dengan pemberitahuan niat -dokumen hukum yang mendahului potensi denda.
Pemberitahuan tersebut menetapkan pandangan sementara ICO bahwa TikTok melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Inggris antara Mei 2018 dan Juli 2020.
Investigasi ICO menemukan fakta bahwa platform sosial mungkin memiliki: